Untuk menjaga ketentraman dan ketertiban umum khususnya di tempat usaha kuliner, Penjabat (Pj.) Bupati Pasuruan, Andriyanto melakukan pengecekan terhadap beberapa warung kopi (warkop) dan cafe yang berada di kawasan komplek pertokoan Gempol 9, Kecamatan Gempol. Didampingi oleh Sekretaris Daerah Yudha Triwidya Sasongko dan Asisten Pemerintahan dan Kesra, Diano Fela Fery Santoso, kegiatan dilaksanakan pada hari Rabu (15/5/2024) sore.
Turut hadir juga, Camat Gempol, Komari dan Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan, Ilyas. Dalam kunjungannya, Pj. Bupati Andriyanto bersama rombongan melakukan monitoring ke dalam warkop dan cafe di sayap depan Gempol 9. Untuk melihat lebih dekat aktivitas keseharian yang dilakukan oleh pemiliknya.
Inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan di tempat berkumpulnya komunitas warga setempat tersebut sebagai upaya preventif untuk memastikan betul jika bisnis kuliner yang dilakukannya disana tidak melanggar hukum. Sehingga benar-benar terbebas dari peredaran barang illegal semisal penjualan minuman keras (miras) dan narkoba.
Di sela-sela visitasinya, Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan, Ilyas melakukan pengecekan identitas pemilik warkop dan cafe. Sedangkan Pj. Bupati Andriyanto mengajak dialog, memastikan tidak adanya aktivitas yang melanggar hukum di tempat tersebut. Termasuk menanyakan ijin usaha.
"Kehadiran kami di sini untuk memastikan secara langsung aktivitas warkop dan cafe di Gempol 9. Jangan sampai ada pelanggaran aturan hukum. Baik perdagangan manusia, penjualan minuman keras maupun memperkerjakan anak dibawah umur," tuturnya kepada salah satu pemilik usaha yang dikunjunginya.
Pantauan Tim Humas Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan, Setda Kabupaten Pasuruan, selama Pj. Bupati Andriyanto bersama rombongan melakukan pengecekan dan pemeriksaan di tempat hiburan tersebut, tidak ditemukan adanya pelanggaran yang signifikan. Meski demikian, pemilik warkop dan cafe tetap diwanti-wanti agar tetap mematuhi aturan yang berlaku serta menjaga ketertiban di tempat usaha mereka. (Eka Maria)
Komentar