Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Pelaku Perjalanan Moda Transportasi Udara, Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin dan Hasil Negatif RT-PCR

Gambar berita
27 Juli 2021 (11:37)
Pelayanan Publik
3417x Dilihat
0 Komentar
admin

Selama pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, masyarakat yang akan melakukan perjalanan dengan menggunakan moda transportasi udara, wajib menunjukkan kartu vaksin. Minimal, vaksinasi dosis pertama. Berikut menyertakan hasil negatif tes RT – PCR yang sampelnya diambil dalam interval waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.     

Pemberlakuan kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2021 yang dikeluarkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Pada prinsipnya, regulasi tersebut disesuaikan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-4.

“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 26 Juli 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian. Akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dan kementerian/lembaga”, kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, Selasa (26/7/2021) seperti yang dilansir di laman setkab.go.id.

Sementara itu, untuk moda transportasi laut, darat (menggunakan kendaraan pribadi atau umum), penyeberangan dan kereta api antarkota wajib menunjukkan kartu vaksin. Minimal vaksinasi dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam. Atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Khusus kategori PPKM Level 2 dan Level 1, untuk moda transportasi udara wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR. Atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.

Sedangkan untuk moda transportasi laut, darat (menggunakan kendaraan pribadi atau umum), penyeberangan dan kereta api antarkota, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam. Atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan, tidak diwajibkan membawa hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen. Tapi diwajibkan untuk menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan perjalanan lainnya.

Ketentuan menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dikecualikan bagi pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya. Sementara, pelaku perjalanan orang dengan usia di bawah 12 tahun, dibatasi untuk sementara. (Eka Maria)

 


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Safari Ramadhan Pamungkas. Mas Rusdi - Gus Shobih Mohon Doa agar Revitalisasi Alun-Alun Bangil sampai Pembangunan Jalan Lingkar Berjalan Lancar

Bupati Pasuruan, Mas Rusdi dan wabup Gus Shobih tuntas melaksanakan Safari Ramad...

Article Image
Buka Musrenbang RKPD 2027. Mas Rusdi Beri Penghargaan Kecamatan dan OPD Penyelenggara Terbaik dan Terunik

Pemerintah Kabupaten Pasuruan menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musr...

Article Image
Para Pemudik Silahkan Mampir di 7 Pos Pengamanan dan Pos Pelayanan Polres Pasuruan

Untuk melayani para pemudik selama Operasi Ketupat Semeru 2026, Polres Pasuruan...

Article Image
Wakil Bupati Pasuruan Resmi Kukuhkan 63 Pengurus Ta’mir Masjid Muhammad Cheng Hoo Pandaan

Sebanyak 63 pengurus Ta’mir Masjid Muhammad Cheng Hoo Pandaan resmi dikukuhkan u...

Article Image
Lebaran, Kampung "Kue Satru" Dusun Kedung Bendo, Desa Rejoso Lor Banjir Order

Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 hijriah, rumah-rumah warga Dusun Kedung Bend...