Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Pemblokiran Telegram, Bentuk Pantauan Pemerintah Terhadap Medsos

Gambar berita
18 Juli 2017 (09:19)
Pelayanan Publik
5920x Dilihat
0 Komentar
admin

Pemerintah tidak ingin memberi ruang bersembunyi bagi pihak-pihak yang dapat mengancam keberlangsungan negara melalui pemantauan media sosial. Pernyataan ini disampaikan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan, menyusul pemblokiran layanan Telegram berbasis web.

Dalam Konferensi Pers Perkembangan Penutupan Akses Layanan Telegram di Ruang Roeslan Abdul Gani Kemkominfo, Senin (17/07/2017), Semuel menyatakan, kemampuan layanan Telegram melalui web melebihi aplikasi chatting biasa. Sehingga harus dilakukan pemantauan.

“Yang mampu mentransfer file 1,5 GB itu hanya melalui web-nya, di situ mereka transfer informasi. Dan hasil pantauan kami, mereka banyak menggunakan web-based (untuk menransfer konten terlarang). Dari pihak Telegram mengakui mereka terlambat merespons apa yang menjadi permintaan kita. Telegram mengusulkan tiga langkah penanganan, dan pemerintah Indonesia menambah satu. Mereka juga harus tahu bagaimana SOP (Standard Operating Procedure) kita”, jelasnya seperti dikutip https://www.kominfo.go.id.

Dirjen Aptika menegaskan pihak Telegram telah mengakui keterlambatan dalam merespons permintaan pemblokiran terhadap akun-akun yang terindikasi bermuatan radikalisme dan terorisme. Keempat SOP tersebut, menurut Dirjen Semuel antara lain dibuatnya government channel agar komunikasi antara Kemkominfo dengan Telegram menjadi lebih efisien, meminta otoritas sebagai Trusted Flagger terhadap akun atau kanal dalam layanan Telegram, membuka perwakilan di Indonesia, serta melakukan perbaikan dalam sisi proses, teknis, dan pengorganisasian tata kelola penapisan konten sesuai dengan aturan di Indonesia.

Sementara itu, Deputi 2 Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Arief Darmawan menegaskan, selama ini pihaknya terus berkoordinasi dan memantau media sosial yang memuat konten radikal. Menurutnya, jika konten itu dibiarkan akan berpotensi menjadi bahaya yang luar biasa. Seharusnya, pemblokiran Telegram dapat menjadi pembelajaran dan peringatan bagi media sosial lainnya.

“Penyebaran paham radikalisme yang paling efektif adalah menggunakan media sosial, itu tak terbantahkan. Justru kami berharap setelah Telegram ini tidak ada lagi. Ini bisa jadi peringatan untuk dan media sosial lainnya untuk tidak melakukan yang sama”, ujarnya.  

Di sisi lain, Kementerian Kominfo mendapat apresiasi dari dunia internasional berkat ketegasan Pemerintah Indonesia dalam memerangi tindak kejahatan terorisme. Bahkan, menurutnya, ketika Telegram terpaksa harus diblokir untuk sementara waktu, Dirjen Aptika mendapat apresiasi dari hampir seluruh dunia, tentang bagaimana ketegasan pemerintah Indonesia untuk memerangi tindak kejahatan terorisme. (Eka Maria)


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Sehari, KPSP Setia Kawan Nongkojajar Produksi Susu Segar 110 Ton

Selama hampir 70 tahun, Koperasi Peternakan Sapi Perah (KPSP) Setia Kawan Nongko...

Article Image
Ajarkan Anak Jaga Kebersihan Gigi. BUNDA PAUD Kabupaten Pasuruan, Merita Rusdi Sutejo Luncurkan Buku "Medi Si Gigi Putih"

Ada yang istimewa dalam Puncak Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) ke 42 di Kabu...

Article Image
Warga Pasuruan Patut Bangga, Sampah Bakal Diubah Jadi Listrik 10 Megawatt

Pemerintah Kabupaten Pasuruan menyatakan siap penuh mengikuti Program Tata Kelol...

Article Image
Gus Shobih Lantik Pengurus BAZNAS Kab. Pasuruan 2026–2031, Dorong Pengurus Lahirkan Program-Program yang Berdampak

Wakil Bupati Pasuruan resmi mengukuhkan kepengurusan Badan Amil Zakat Nasional (...