Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Pemkab Pasuruan Larang ASN Ajukan Cuti Tambahan Lebaran

Gambar berita
30 Mei 2018 (16:29)
Kepegawaian
3394x Dilihat
0 Komentar
admin

Panjangnya libur lebaran ASN (Aparatur Sipil Negara) yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, membuat Pemkab Pasuruan melarang seluruh ASN untuk mengajukan cuti tambahan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pasuruan, Agus Sutiadji mengatakan, lantaran kebijakan cuti sudah sangat memperhatikan kebutuhan ASN, termasuk ASN yang berasal dari luar Kabupaten Pasuruan.

“Total ada 12 hari libur lebaran, sehingga sangat cukup untuk semua ASN bisa berkumpul dengan keluarga atau pulang kampung,” kata Agus di sela-sela kesibukannya, Rabu (30/05/2018).

Ditambahkannya, larangan bagi ASN untuk mengajukan cuti tambahan bukan lagi himbauan, melainkan memang tidak diperbolehkan, sehingga apabila ada yang berani mengajukan cuti tambahan, maka akan langsung ditolak.

“Tapi Alhamdulillah saya rasa semua ASN sudah mematuhi apa yang sudah kami tetapkan, dan sampai hari ini tidak ada laporan yang masuk tentang pengajuan cuti tambahan,” singkatnya.

Seperti diketahui, dari keputusan pemerintah pada 7 Mei 2018 lalu, tepatnya melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang sebelumnya sudah ditetapkan 18 April 2018 lalu. Pemerintah tetap memastikan ASN cuti bersama dilakukan mulai 11 hingga 20 Juni. Dengan rincian cuti bersama sebanyak 7 hari dan sisanya adalah Libur Lebaran ditambah hari Sabtu dan Minggu.

Agus mengatakan bahwa dengan panjangnya libur lebaran ASN tahun ini, Pemerintah sudah sangat memperhatikan kepentingan ASN. Sehingga selama ini kalau ada celah yang bisa dijadikan hari libur, maka dijadikan cuti bersama.

“Sehingga sudah membantu betul untuk ASN dengan catatan tidak boleh ada cuti tambahan lagi,” terangnya.

Dikatakan selama libur lebaran, memang ada dinas-dinas tertentu seperti Dinas Perhubungan (Dishub), Rumah Sakit sampai Puskesmas yang memang masih harus bergiliran piket untuk pelayanan ke masyarakat.

Sedangkan untuk hari pertama masuk tanggal 21 Juni 2018, Agus memastikan akan melakukan sidak ke kantor-kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melihat ASN sudah masuk dan kembali melayani masyarakat.

“Jadi hari pertama masuk biasanya Halal Bihalal dulu di Kantor Pemkab, tapi setelah itu ada tim sidak yang akan turun ke kantor kantor OPD untuk melihat kehadiran ASN setelah libur lebaran,” beber dia. (emil)


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Kapolda Jatim bersama Bupati Rusdi Pimpin Tanam Jagung Serentak di Rembang, Wujudkan Swasembada Pangan Nasional

Bupati Pasuruan HM. Rusdi Sutejo bersama Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa...

Article Image
Siaga Tanpa Henti: Mas Rusdi Resmi Luncurkan UGD Puskesmas 24 Jam

Pemerintah Kabupaten Pasuruan resmi meluncurkan layanan Unit Gawat Darurat (UGD)...

Article Image
Bupati Mas Rusdi Launching UGD 24 Jam se-Kabupaten Pasuruan

Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo melaunching Unit Gawat Darurat (UGD) 24 jam se-Kab...

Article Image
Bupati Mas Rusdi Imbau Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan Cuaca Ekstrim

Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, mengimbau seluruh masyarakat untuk meningkatkan k...

Article Image
Audiensi Langsung dengan Mensos RI, Bupati Pasuruan Berharap Ada Penambahan Kuota PBI-JK

Pemerintah Kabupaten Pasuruan mengambil langkah strategis dalam upaya memperluas...