Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Pemkab Pasuruan Minta Masyarakat Pahami 20 Butir Kesepakatan Ramadhan 1445 H

Gambar berita
06 Maret 2024 (07:53)
Pelayanan Publik
2253x Dilihat
0 Komentar
Emil Akbar

Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah), Kementerian Agama dan Pengurus organisasi Islam menyepakati 20 butir aturan/kebijakan yang dibuat selama Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriyah.

Kesepakatan ini digelar di Pendopo Nyawiji Ngesti Wenganing Gusti, Rabu (6/3/2024) pagi.

Isi kesepakatan tersebut ditandatangani Pj Bupati Pasuruan, Andriyanto; para pengurus Organisasi Islam, Kepala Kemenag Kabupaten Pasuruan, Ketua DPRD hingga anggota Forpimda seperti Kapolres, Dandim 0819 Pasuruan, Kajari, serta Ketua PN Bangil.

Menurut Andriyanto, 20 butir aturan yang telah disepakati harus disosialisasikan kepada seluruh elemen masyarakat sebelum memasuki bulan ramadhan. Sehingga mana yang wajib dilaksanakan maupun yang dilarang bisa diketahui.

"Karena puasa juga sudah kurang beberapa hari saja. Maka dari itu, dua puluh isi kesepakatan harus disosialisasikan kepada seluruh elemen masyarakat agar tahu mana yang boleh, wajib dan dilarang selama Ramadhan sampai hari raya Idul Fitri," katanya.

Seluruh aturan yang disepakati semata-mata dalam rangka menyemarakkan Bulan Suci Ramadhan. Kata Andriyanto, aturan dibuat untuk mewujudkan ketertiban, keamanan dan kekhusyukan umat islam yang sedang menjalankan ibadah puasa.

Untuk itu, ia meminta masyarakat untuk dapat memahami aturan yang telah disepakati selama satu bulan penuh.

"Saya yakin masyarakat sekarang juga sudah cerdas dan memahami isi kesepakatan ini," terangnya.

Lebih lanjut Andriyanto mengajak para UMKM untuk berkreasi di setiap produk yang diperjual belikan kepada muslim yang mencari takjil atau makanan minuman untuk persiapan berbuka puasa.

"UMKM harus bisa memanfaatkan momen menunggu waktu berbuka puasa dengan kreatif dan inovatif. Pasti bakal laris, karena orang itu pasti akan memilih mana yang enak, bergizi dan tampilan yang menarik," harapnya.

Sementara itu, Beberapa butir kesepakatan diantaranya mengatur tentang jam buka restoran, warung, depot dan sejenisnya. Usaha tempat makan ini hanya boleh beroperasional diatas jam 3 sore selama bulan ramadan.

Sedangkan pengusaha hiburan meliputi bioskop, karaoke, bilyard, persewaan game, panti pijat dan sejenisnya, dilarang keras beraktivitas selama ramadan 1445 H. Mercon dan sejenisnya juga dilarang untuk diperjual belikan.

Selain mengatur ketentuan yang mengikat hal wajib, kesepakatan juga mengatur sanksi bagi mereka yang melanggar. Bagi yang melanggar akan mendapat teguran dan atau sanksi hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Kesepakatan tersebut nantinya akan disosialisasikan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Pasuruan, melalui masing-masing desa dan kelurahan. Harapannya bisa dipahami dan dilaksanakan sepenuhnya selama satu bulan penuh. (emil)


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Operasi Pasar Ramadhan. Diskoperindag Kabupaten Pasuruan Jual Beras SPHP, Gula dan Minyakita Murah

Untuk menjaga stabilitas ekonomi masyarakat selama bulan suci Ramadan 1447 hijri...

Article Image
Ketua Perwosi Mela Rusdi Buber Bareng Pelajar Sekolah Rakyat

Ketua Persatuan Wanita Olahraga Seluruh Indonesia (PERWOSI) Kabupaten Pasuruan,...

Article Image
Udeng dan Kaweng Tengger Tosari Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia

 Udeng dan Kaweng Tengger khas Kecamatan Tosari, Kabupaten Pasuruan mendapa...

Article Image
Buka Tadarus. Ketua TP PKK Kabupaten Pasuruan, Mela Rusdi Ajak Para Ibu Biasakan Anak dan Keluarga Baca Al Qur'an

Hari ketujuh Ramadhan 1447 Hijriah, Tim Penggerak PKK Kabupaten Pasuruan menggel...

Article Image
Gus Shobih Buka Pondok Ramadhan SD dan SMP se-Kabupaten Pasuruan

Untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta membentuk karakter siswa berakhl...