Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Pemkab Pasuruan Tak Berlakukan Sanksi Untuk ASN Terlambat Datang Atau Tak Bekerja di Tanggal 16 dan 17 April Karena Mudik

Gambar berita
16 April 2024 (05:10)
Pemerintahan
3033x Dilihat
0 Komentar
Emil Akbar

Pemerintah Kabupaten Pasuruan tidak akan memberikan sanksi bagi ASN yang mengalami keterlambatan untuk kembali ke daerah tempat bekerja maupun yang masih melaksanakan mudik ke luar Kabupaten Pasuruan dan belum  bisa masuk kantor pada 16 April dan 17 april 2024.

Pernyataan tersebut disampaikan Pj Bupati Pasuruan, Andriyanto saat ditanya seputar kebijakan Pemkab Pasuruan dalam menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri PAN RB bernomor 01 tahun 2024 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Instansi Pemerintah Setelah Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriyah.

Menurutnya, kebijakan ini tak serta merta diberikan begitu saja dan dipukul rata kepada seluruh ASN. Melainkan khusus untuk ASN yang betul-betul mudik ke luar Kabupaten Pasuruan, dan sebelumnya telah menyampaikan izin kepada masing-masing pimpinan di OPD tempatnya bekerja. 

"Pemerintah Kabupaten Pasuruan memberikan toleransi bagi ASN yang memang mudik ke luar daerah. Kebijakan ini tidak serta merta kami berikan kepada semua ASN. Tapi kami sesuaikan dengan SE MenPan-RB tentang penyesuaian sistem kerja ASN setelah libur nasional dan cuti Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriyah," katanya.

Dijelaskan Andriyanto, SE MenPan-RB ini  memberikan kesempatan bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk bekerja dari rumah atau work from home (WFH) pada 16-17 April. Aturan inilah yang selanjutnya diberikan kepada ASN yang belum bisa masuk kerja secara langsung alias WFO (work from office) dengan alasan masih mudik atau masih dalam perjalanan pulang. 

"SK Menpan RB ini menyatakan, jikalau melihat situasi arus balik yang begitu luar biasanya, sesuai arahan Presiden, yang tidak melaksanakan pelayanan publik dapat menerapkan WFH dengen ketentuan tetap menegakkan aturan seperti presensi, lapor dll," terangnya.

Lain halnya dengan OPD yang memberikan pelayanan publik secara langsung seperti RSUD, Puskesmas dan lainnya, Andriyanto menegaskan bahwa seluruhnya tetap bekerja seperti biasanya meski ada ketentuan yang tidak memberatkan. 

Hal yang sama juga diberlakukan untuk ASN yang sudah bekerja di tanggal 16 april, maka tetap bekerja seperti biasanya sesuai dengan jam kerja yang telah ditentukan.

"Selama tidak mudik keluar terlalu jauh, misalnya tetap di Kabupaten Pasuruan dan sekitarnya, tetap masuk seperti biasanya," tutupnya. (emil)


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Terima LKPJ Bupati Pasuruan 2025, Wabup Shobih: Rekomendasi Akan Tentukan Arah Kebijakan Strategis

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan menggelar Rapat Paripur...

Article Image
Pondok Pesantren Ngalah. Konsisten Pertahankan Nilai-Nilai Multikulturalisme Bangsa

Kita ketahui bersama, Indonesia adalah negeri yang dikenal akan keberagaman suku...

Article Image
Ribuan Durian Meriahkan Selamatan Desa Kronto, Lumbang

Meski tak sebanyak tahun lalu, pesona buah durian di Desa Kronto, Kecamatan Lumb...

Article Image
Resmikan Rizqy Sport Center. Mas Rusdi Acungi Jempol Masyarakat Bantu Pemerintah Majukan Perolahragaan di Daerah

Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo meresmikan Rizqy Sport Center, Sabtu (4/4/2026).Pe...

Article Image
Lembah Pendawa Pandaan. Hadirkan Nuansa Pulau Dewata Yang Memanjakan Mata

Bali, ikon pariwisata dunia asal Indonesia dikenal sebagai surganya dunia. ...