Penjabat (Pj.) Bupati Pasuruan, Andriyanto meminta kepada Kepala Desa agar senantiasa bekerja dengan amanah. Himbauan itu disampaikannya dalam agenda Penyerahan Secara Simbolis Bantuan Tambahan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran Berjalan Tahun 2023.
Bertempat di Pendopo Nyawiji Ngesti Wenganing Gusti pada hari Selasa (17/10/2023), pria berkacamata yang juga merupakan pengajar di Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga tersebut menginstruksikan kepada Kepala Desa penerima tambahan DD agar berhati-hati dalam menggunakannya. Caranya dengan senantiasa melakukan tertib administrasi dalam setiap penggunaan anggaran DD.
"Sekali lagi, penggunaan anggaran agar benar-benar hati-hati. Dana, anggaran, proyek, kegiatan yang berimplikasi dengan anggaran itu adalah amanah. Saya titip betul, uang ini adalah amanah yang harus dijalankan dengan sebaik-baiknya," ujarnya di hadapan Kepala Desa yang hadir.
Menurut hemat Pj. Bupati Pasuruan, adalah sebuah kewajiban bagi Kepala Desa untuk melakukan pencatatan secara rigid. Artinya, dari anggaran DD yang diterima oleh masing-masing Pemerintah Desa, dilakukan pencatatan berdasarkan pengeluaran per transaksi.
"Saya berpesan kepada Kepala Desa, melakukan manajemen administrasi dengan baik. Tipsnya, catatlah setiap transaksi dan pengeluaran anggaran Dana Desa. Bentuklah tim kecil untuk melakukan kegiatan administrasi pertanggungjawaban keuangan, dibantu orang-orang yang amanah," pintanya.
Di samping itu, masih dalam arahannya, Pj. Bupati Andriyanto juga memberikan semangatnya kepada Kepala Desa, terutama bagi yang belum mendapatkan tambahan DD agar terus memaksimalkan kinerjanya. Sehingga sama-sama berpeluang untuk mendapatkannya dengan memenuhi kriteria kinerja Pemerintahan Desa yang telah disyaratkan untuk menerima tambahan DD.
"Kenapa Desa itu bisa mendapatkan tambahan DD? Ini peluang sekaligus amanah bagi Desa lainnya yang ingin mendapatkan tambahan Dana Desa. Tentunya dengan memenuhi kriteria kinerja Pemerintah Desa yang disyaratkan untuk mendapatkannya," pungkasnya.
Pernyataan Pj. Bupati Andriyanto tersebut bukan tanpa sebab. Hal itu mengacu kepada kriteria yang harus diperhatikan betul oleh Pemerintah Desa penerima Tambahan DD Tahun 2023. Selain berkewajiban mengirimkan Surat Pernyataan dari Kepala Desa terkait komitmen penganggaran tambahan DD dalam APBDes, Pemerintah Desa juga disyaratkan untuk melakukan pencatatan pendapatan dan belanja atas DD dalam rangka penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan Dana Desa. Berikut, kewajiban Pemerintah Desa dalam melakukan perubahan APBDes sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan.
Sementara itu, dari ke-65 Desa penerima Bantuan Tambahan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran Berjalan Tahun 2023, secara simbolis, Pj. Bupati Andriyanto menyerahkannya kepada tiga perwakilan Kepala Desa. Masing-masing, Kepala Desa Sumbersuko Kecamatan Gempol, Kepala Desa Wonosari Kecamatan Gondangwetan dan Kepala Desa Ketegan Kecamatan Rejoso.
Diketahui, Kabupaten Pasuruan mendapatkan Tambahan DD sebesar Rp 9.076.730.000 (sembilan milyar tujuh puluh enam juta tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah). Bantuan diberikan kepada 65 Desa di 19 Kecamatan. Masing-masing Desa mendapatkan tambahan DD sebesar Rp 139.642.000 (seratus tiga puluh sembilan juta enam ratus empat puluh dua ribu rupiah).
Bagi para penerimanya berkeharusan menganggarkan dan melaksanakan kegiatan prioritas yang bersumber dari Tambahan DD Tahun Anggaran 2023 untuk mendanai kegiatan sesuai dengan prioritas Desa. Atau menggunakannya untuk penanganan bencana alam dan non alam. (Eka Maria)
Komentar