Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Penanganan Covid-19 Jadi Isu Sentral Pilkada Serentak 2020

Gambar berita
29 Juni 2020 (09:51)
Pelayanan Publik
2801x Dilihat
0 Komentar
admin

Penanganan Covid-19 bisa menjadi isu sentral yang diangkat oleh kontestan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020. Termasuk, mampu mengurangi konflik akibat isu SARA yang biasa muncul menjelang pesta demokrasi. Demikian disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M.Tito Karnavian.

"Kalau isu itu diangkat maka kontestan akan saling beradu ide tentang bagaimana mengendalikan dan menangani Covid-19. Sebagai musuh bersama, Covid-19 harus mendapatkan perhatian khusus untuk diperangi semua pihak. Sehingga sangat tepat dijadikan isu sentral”, paparnya melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (27/6/2020).

Menurutnya, hal tersebut akan menjadi tantangan para kontestan. Tak hanya petahana, tapi juga calon bukan petahana. Oleh karena itu, Mendagri  berharap muncul inovasi-inovasi dari para kontestan tentang program dan ide membangun kenormalan baru. Hingga bagaimana mengatasi dampak Covid-19, seperti masalah ekonomi.

Sebelumnya, anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI,  Rahmat Bagja menyatakan bahwa pandemik Covid-19 tidak akan menurunkan tingginya jumlah pelanggaran Pilkada 2020. Salah satunya tentang dugaan pelanggaran politisasi bantuan sosial (bansos). Untuk itu, ia meminta Kemendagri agar tegas menerapkan sanksi berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).

"Walaupun pandemi Covid-19, tapi tidak menurunkan juga jumlah pelanggaran. Meskipun  ada beberapa waktu jumlah pelanggaran itu menurun sekali, tapi ada beberapa yang sudah mulai naik", paparnya seperti yang ditulis di laman kominfo.go.id.

Bawaslu mencatat, hingga tanggal 11 Mei 2020, dugaan pelanggaran mencapai 552 temuan, 108 laporan, dan 132 bukan pelanggaran. Jenis pelanggaran administrasi ada 157, kode etik ada 24, pelanggaran pidana ada dua. Sedangkan 348 pelanggaran hukum lainnya, seperti pelanggaran netralitas ASN. (Eka Maria)

 

 


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Satpol PP, PN Bangil dan Bea Cukai Pasuruan Razia Peredaran Rokok Illegal di Rembang

Satpol PP Kabupaten Pasuruan bersama kantor Kantor Bea Cukai Pasuruan dan Kejaks...

Article Image
Perdana. Mas Rusdi - Gus Shobih Safari Ramadhan Bersama Forpimda dan Ulama

Perdana, Pemerintah Kabupaten Pasuruan menggelar Safari Ramadhan bersama Forkopi...

Article Image
Operasi Pasar Ramadhan. Diskoperindag Kabupaten Pasuruan Jual Beras SPHP, Gula dan Minyakita Murah

Untuk menjaga stabilitas ekonomi masyarakat selama bulan suci Ramadan 1447 hijri...

Article Image
Ketua Perwosi Mela Rusdi Buber Bareng Pelajar Sekolah Rakyat

Ketua Persatuan Wanita Olahraga Seluruh Indonesia (PERWOSI) Kabupaten Pasuruan,...

Article Image
Udeng dan Kaweng Tengger Tosari Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia

 Udeng dan Kaweng Tengger khas Kecamatan Tosari, Kabupaten Pasuruan mendapa...