Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Penanganan Covid-19 Jadi Isu Sentral Pilkada Serentak 2020

Gambar berita
29 Juni 2020 (09:51)
Pelayanan Publik
2887x Dilihat
0 Komentar
admin

Penanganan Covid-19 bisa menjadi isu sentral yang diangkat oleh kontestan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020. Termasuk, mampu mengurangi konflik akibat isu SARA yang biasa muncul menjelang pesta demokrasi. Demikian disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M.Tito Karnavian.

"Kalau isu itu diangkat maka kontestan akan saling beradu ide tentang bagaimana mengendalikan dan menangani Covid-19. Sebagai musuh bersama, Covid-19 harus mendapatkan perhatian khusus untuk diperangi semua pihak. Sehingga sangat tepat dijadikan isu sentral”, paparnya melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (27/6/2020).

Menurutnya, hal tersebut akan menjadi tantangan para kontestan. Tak hanya petahana, tapi juga calon bukan petahana. Oleh karena itu, Mendagri  berharap muncul inovasi-inovasi dari para kontestan tentang program dan ide membangun kenormalan baru. Hingga bagaimana mengatasi dampak Covid-19, seperti masalah ekonomi.

Sebelumnya, anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI,  Rahmat Bagja menyatakan bahwa pandemik Covid-19 tidak akan menurunkan tingginya jumlah pelanggaran Pilkada 2020. Salah satunya tentang dugaan pelanggaran politisasi bantuan sosial (bansos). Untuk itu, ia meminta Kemendagri agar tegas menerapkan sanksi berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).

"Walaupun pandemi Covid-19, tapi tidak menurunkan juga jumlah pelanggaran. Meskipun  ada beberapa waktu jumlah pelanggaran itu menurun sekali, tapi ada beberapa yang sudah mulai naik", paparnya seperti yang ditulis di laman kominfo.go.id.

Bawaslu mencatat, hingga tanggal 11 Mei 2020, dugaan pelanggaran mencapai 552 temuan, 108 laporan, dan 132 bukan pelanggaran. Jenis pelanggaran administrasi ada 157, kode etik ada 24, pelanggaran pidana ada dua. Sedangkan 348 pelanggaran hukum lainnya, seperti pelanggaran netralitas ASN. (Eka Maria)

 

 


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Buka Pelatihan Digital Marketing. Wabup Gus Shobih : Ini Bukti Pemerintah Menaik Kelaskan UMKM

Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pa...

Article Image
Hadiri Jambore Perhutanan Sosial Jatim 2026 di Madiun, Wabup Shobih Tinjau Stand Petani Kopi dari Purwodadi

Jambore Perhutanan Sosial Jawa Timur 2026 resmi dibuka pada Sabtu (13/6/2026) so...

Article Image
Bupati Mas Rusdi Ajak Masyarakat Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Siap-siap, Sensus Ekonomi 2026 akan segera dimulai.Di Kabupaten Pasuruan, dimula...

Article Image
Bupati Rusdi Hadiri Tasyakuran dan Soft Opening Command Center Terintegrasi

Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Pasuruan memulai operasi...

Article Image
Pimpin Rakor dan Launching Mobil Operasional Satgas MBG. Bupati Pasuruan : Jadilah Satu Kesatuan Yang Saling Menguatkan Sampai Program Berhasil

Dalam rangka mendukung peningkatan kualitas gizi dan kesehatan seluruh penerima...