Pemerintah Kabupaten Pasuruan menegaskan jikalau sampai akhir januari kasus penyakit mulut dan kuku (PMK) masih merebak, maka penutupan Pasar Hewan akan diperpanjang.
Penegasan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Pasuruan Nomor : 500.7.2.4/073/424.092/2025 tanggal 15 Januari 2025. SE ini mengatur penutupan sementara operasional pasar hewan sapi dan kambing/domba di Kabupaten Pasuruan.
Total ada tiga poin penting yang disampaikan dalam SE Bupati Pasuruan. Pertama, melakukan penutupan sementara operasional pasar hewan se-Kabupaten Pasuruan selama 14 hari terhitung 16-29 Januari 2025.
Kedua, apabila masih ditemukan kasus PMK di Kabupaten Pasuruan, maka penutupan sementara operasional pasar hewan dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Pasuruan.
Ketiga, himbauan untuk seluruh masyarakat untuk menjaga kebersihan kandang dan peralatan, melakukan penyemprotan desinfektan pada kandang dan lingkungan sekitarnya, menjaga kondisi ternak dengan pakan yang cukup dan berkualitas.
Pj Bupati Pasuruan, Nurkholis mengatakan penutupan pasar hewan menjadi cara penting untuk meningkatkan kewaspadaan dini terhadap potensi penularan PMK sekaligus meminimalisir resiko semakin meluasnya virus PMK ke ternak-ternak lain yang sehat.
Jikalau sampai batas akhir penutupan ternyata tren kasusnya masih tinggi, maka penutupan operasional pasar hewan akan dilanjutkan kembali sampai kasus PMK sudah reda.
"Karena dari hari ke hari kasus ternak yang terjangkit PMK terus bertambah, makanya penutupan pasar hewan kita lakukan demi menekan laju virus PMK ke ternak lain supaya tidak tertular," katanya.
Seperti diketahui, di Kabupaten Pasuruan tercatat ada 8 Pasar Hewan yang dikelola oleh Pemerintah Daerah dan 1 Pasar Hewan yang dikelola oleh Pemerintah Desa. Kedelapan pasar hewan diantaranya Pasar Hewan Nguling, Grati, Gondangwetan, Wonorejo, Sukorejo, Pandaan, dan Gempol dan Bangil. Sedangkan pasar yang dikelola Pemdes yakni Pasar Desa Wonosari di Kecamatan Tutur.
Menurut Nurkholis, para peternak maupun penjual sapi bisa melaksanakan transaksi jual beli ternak di kandang pribadi yang dimilikinya. Dengan catatan sapi yang diperjual belikan dalam keadaan sehat.
"Kalau aktifitas jual beli ternak tetap boleh dilaksanakan. Bedanya tidak dilakukan di pasar hewan. Kalau di rumah peternak ya monggoh. Yang penting sapinya dalam keadaan sehat," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Pasuruan, drh Ainur Alfiah menjelaskan jumlah kasus PMK di Kabupaten Pasuruan selama bulan desember 2024 sampai tanggal 15 januari kemarin mencapai 225 kasus. Dari jumlah tersebut, 83 ekor sapi dalam keadaan sakit, 125 sapi sembuh, dan 17 sapi mati.
"Paling banyak terjadi di wilayah Kecamatan Prigen, Grati, Lekok dan Winongan. Di Prigen ada 34 ekor sapi terpapar, dan dari jumlah itu, 20 sapi masih sakit dan 34 ekor dinyatakan sembuh," katanya. (emil)
Komentar