Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Perda Kawasan Tanpa Rokok Disahkan

Gambar berita
19 Agustus 2024 (13:26)
Pelayanan Publik
1895x Dilihat
0 Komentar
Emil Akbar

Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) akhirnya disahkan menjadi Perda.

Pengesahan ini dilakukan pada Rapat Paripurna Keempat Pengesahan Raperda Non APBD (Perda KTR) di Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan, Senin (19/8/2024) siang. 

Ketua Pansus II, Nik Sugiarti mengatakan, Raperda KTR sebelumnya telah dibahas oleh panitia khusus selama dua bulan lamanya. Dimana dalam pengesahan ini tidak melarang masyarakat Kabupaten Pasuruan untuk merokok. Melainkan membatasi masyarakat dalam hal membakar tembakau. 

Prakteknya, Perda ini mengatur para perokok agar tidak merokok di 7 tempat yang sudah ditetapkan. Yakni di kawasan sekolah, angkutan umum, tempat ibadah, rumah sakit, tempat anak bermain, tempat kerja, dan tempat umum.

"Yang jelas, Perda ini bukan melarang, tapi mengatur perokok agar tidak merokok di tujuh tempat yang sudah ditetapkan. Diantaranya yakni di kawasan sekolah, angkutan umum, tempat ibadah, rumah sakit, tempat anak bermain, tempat kerja, dan tempat umum," jelasnya.

Tak selesai sampai di situ, Nik juga menjelaskan bahwa jika dalam perda ini banyak yang dirubah dari ketentuan awal seperti halnya sanksi maupun perlakuan pada pedagang kecil. 

Ia mencontohkan pada rak dagangan para penjual rokok harus ditutup dan hanya diberi tulisan menjual, menjadi dihilangkan.

Sama halnya sanksi berat yang mengharuskan pelanggar masuk penjara juga dihilangkan dan hanya diberi sanksi administratif. Bila mana didapati pelanggar yang membandel akan dikenai sanksi administratif dengan membayar denda paling sedikit Rp 100 ribu dan paling besar Rp 250 ribu.

"Semoga dengan ditetapkannya perda ini para masyarakat bisa mentaati peraturan dan menjalankannya. Sehingga nantinya tingkat kesehatan masyarakat juga turut meningkat seperti yang diharapkan," imbuhnya.

Sementara itu, Pj Bupati Pasuruan, Andriyanto menegaskan bahwa penetapan perda KTR ini sangat baik bagi masyarakat Kabupaten Pasuruan. 

Pasalnya, selain meningkatkan kesadaran masyarakat, Perda ini bisa meminimalisir penjualan rokok terhadap anak-anak. 

Bahkan, ada tindakan tegas yang akan diberlakukan bagi masyarakat yang melanggarnya.

"Dengan ini nanti kami akan memerintahkan kepada Satpol PP untuk melakukan tindakan tegas bagi masyarakat yang melanggar. Meski hanya sanksi administratif, tapi ini bisa memberikan efek jera kepada pelanggar yang masih merokok di tempat yang ditentukan," jelasnya. (emil)


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
12 Rumah Warga Jarangan Rusak Diterjang Angin Puting Beliung

Belasan rumah warga Dusun Bandaran, Desa Jarangan, Kecamatan Rejoso, Kabupaten P...

Article Image
Sepakat Tekan Pengangguran. Pemkab Pasuruan dan HR Club Teken MoU

Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama Komunitas Pengelola Sumber Daya Manusia (H...

Article Image
Gerakan Bangkit Kembali Belajar, Upaya Pemkab Pasuruan Atasi Anak Putus Sekolah dan Naikkan IPM

Bupati Pasuruan, HM Rusdi Sutejo resmikan Gerakan Bangkit Kembali Belajar (Gerba...

Article Image
Tuntaskan Anak Tidak Sekolah. Mas Rusdi Launching GERBANG KEMBAR

Pemerintah Kabupaten Pasuruan meluncurkan Program Gerakan Bangkit Kembali Belaja...

Article Image
Ribuan Jamaah Calon Haji Kabupaten Pasuruan Ikuti Manasik Terintegrasi

Ribuan jamaah calon haji Kabupaten Pasuruan mengikuti manasik haji terintegrasi,...