Penjabat (Pj.) Bupati Pasuruan, Andriyanto menerima Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045 yang ditandatangani bersama DPRD Kabupaten Pasuruan dalam Rapat Paripurna I dan IV. Dokumen tersebut merupakan penjabaran dari visi, misi, arah kebijakan hingga sasaran pokok Pembangunan Daerah Jangka Panjang untuk 20 tahun kedepan. Penyusunannya berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pasuruan.
Nantinya, Peraturan Daerah RPJPD akan menjadi pedoman bagi Pemerintah Kabupaten Pasuruan dalam menyusun Rancangan Teknokratis RPJPD ke depannya. Sekaligus sebagai pedoman dari Pemerintah Daerah, masyarakat, dunia usaha hingga stakeholders terkait.
"Selanjutnya RPJPD ini akan menjadi pedoman bagi Calon Kepala Daerah dalam merumuskan visi, misi, dan program pembangunan pada saat pencalonan dan menjadi pedoman bagi Kepala Daerah terpilih nantinya," ujarnya di hadapan Ketua DPRD, Sudiono Fauzan dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Rias Yudikari Drastika.
Dalam sambutan singkatnya, Pj. Bupati Andriyanto berharap, disahkannya Raperda RPJPD akan menjadi Peraturan Daerah yang aplikatif. Tentunya dapat diimplementasikan dengan baik
untuk kepentingan bersama.
"Semoga dapat membawa manfaat dan kesejahteraan bagi masyarakat Kabupaten Pasuruan dan kerjasama eksekutif dengan legislatif yang selama ini telah terjalin dengan baik. Selanjutnya bisa terus ditingkatkan sesuai dengan peran dan kewenangan kita masing-masing," pintanya pada hari Senin (22/7/2024) sore.
Masih dalam momen yang sama, pria berkacamata yang merupakan tenaga pendidik Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga tersebut tak lupa menyampaikan rasa terimakasihnya kepada DPRD Kabupaten Pasuruan atas disetujuinya Perda RPJPD sesuai dengan beberapa tahapan yang sebelumnya telah dilalui. Mulai dari tingkat pembahasan Raperda, tahapan pengharmonisasian, pembulatan hingga pemantapan konsep. (Eka Maria+Iguh)
Komentar