Hari ini, Selasa (30/7/2024), Penjabat (Pj.) Bupati Pasuruan, Andriyanto menerima penghargaan Anubhawa Sasana Desa/Kelurahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Menkumham RI), Yasonna H. Laoly. Apresiasi diberikan berkat upaya pembinaan dan pengukuhan Desa/ Kelurahan Binaan di wilayah Pemerintah Kabupaten Pasuruan sebagai Desa/ Kelurahan Sadar Hukum.
Piagam Penghargaan diberikan oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kemenkumham RI, Widodo Ekatjahjana. Di panggung yang sama, penghargaan juga diberikan kepada Kepala Bagian Hukum, Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Pasuruan, Alfan Nurul Huda. Pria berkacamata tersebut menerima penghargaan atas peran aktifnya dalam melakukan pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum. Piagam Penghargaan diberikan oleh Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenhumkan Jawa Timur, Heni Yuwono. Disusul kemudian pemberian penghargaan Anubhawa Sasana Desa/ Kelurahan yang disematkan kepada Kelurahan Purwosari, Kecamatan Purwosari.
Bertempat di Hotel Singhasari Resort Batu, Kemenkumham RI meresmikan Desa/ Kelurahan Sadar Hukum. Adapun perwakilan Desa/ Kelurahan Sadar Hukum binaan Kabupaten Pasuruan yang hadir dalam kegiatan, Kelurahan Purwosari, Kecamatan Purwosari. Sedangkan dua Desa lainnya yang juga diresmikan sebagai Desa/ Kelurahan Sadar Hukum.yakni Desa Benerwojo, Kecamatan Kejayan dan Desa Jatisari, Kecamatan Purwodadi. Sebelumnya, ketiganya terlebih dahulu dikukuhkan sebagai Desa/ Kelurahan Binaan dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Pasuruan tahun 2023.
Pantauan Tim Humas Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan, Setda Kabupaten Pasuruan, total ada 223 Desa/ Kelurahan di Jawa Timur mendapatkan predikat Anubhawa Sasana Desa atau Sadar Hukum. Secara seremonial diresmikan oleh Kanwil Kemenkumham Jawa Timur.
Sementara itu, seusai acara Peresmian Desa/ Kelurahan Sadar Hukum, Pj. Bupati Andriyanto menyampaikan harapannya atas eksistensi Desa/ Kelurahan Sadar Hukum di Kabupaten Pasuruan. Seperti yang diungkapkannya kepada Kepala Bagian Hukum, Setda Kabupaten Pasuruan dalam pesan singkatnya berikut ini.
"Ke depannya, semoga jumlah Desa/ Kelurahan Sadar Hukum di Kabupaten Pasuruan terus bertambah. Apalagi banyak hal positif yang tercipta ketika Desa/ Kelurahan sudah sadar hukum. Yaitu peningkatan kesadaran masyarakat tentang hukum," urainya.
Di sisi lain, Pj. Bupati Andriyanto juga menyebutkan, jika jumlah Desa/ Kelurahan Sadar Hukum semakin bertambah, maka akan memberikan banyak manfaat untuk masyarakat. Tentunya dengan akses informasi dan pemahaman terhadap hukum yang berimplikasi terhadap kepatuhan hukum. Pada akhirnya akan berujung pada terciptanya budaya hukum.
"Keberadaan Desa/ Kelurahan Sadar Hukum juga akan berdampak positif terhadap penyelesaian permasalahan hukum. Semuanya bisa teratasi dengan musyawarah dan kekeluargaan. Apapun ujungnya adalah win-win solution," pungkasnya.
Saat ini setidaknya terdapat 497 desa/kelurahan dari 32 kabupaten/kota yang ditetapkan sebagai desa/kelurahan binaan sadar hukum. Menurut Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono dari jumlah tersebut setidaknya Provinsi Jatim sudah menetapkan sebanyak 5,58 persen.
"Provinsi Jawa Timur sendiri terdiri atas 777 kelurahan serta 7.724 desa dan jika ditotal keseluruhannya terdapat 8.496 desa/kelurahan. Saat ini baru 497 desa/kelurahan yang telah ditetapkan sebagai desa/kelurahan sadar hukum yakni sebesar 5,85 persen," kata Heni.
Sementara itu Pj. Gubernur Jatim yang diwakili oleh Kabiro Hukum Setda Pemprov Jawa Timur, Lilik Pujiastuti menyampaikan, penetapan Desa/ Kelurahan tersebut menguatkan keberadaan Indonesia sebagai negara hukum. Menurutnya, peningkatan Desa Sadar Hukum masih cukup kecil. Sehingga perlu dipacu lagi jumlahnya agar keseluruhan Desa/ Kelurahan di Jawa Timur menjadi Desa/Kelurahan Sadar Hukum.
"Semoga ini menjadi meningkat karena delapan ribu lebih Desa/ Kelurahan ini akan kita kejar untuk mewujudkan Desa/ Kelurahan yang penyelesaian hukumnya ini tanpa melalui peradilan. Sehingga diselesaikan dengan musyawarah," ujar Lilik. (Eka Maria+Iguh)
Komentar