Polres Pasuruan memusnahkan barang bukti narkotika, minuman keras (miras), dan knalpot brong hasil penindakan selama periode 1 Januari 2024 hingga 20 Desember 2024.
Pemusnahan tersebut dilaksanakan di di Lapangan Sarja Arca Racana Polres Pasuruan, Jumat (20/12/24) pagi, dan dipimpin langsung Kapolres Pasuruan, AKBP Teddy Chandra serta dihadiri Pj Bupati Pasuruan, Nurkholis; Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat serta undangan lainnya.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika golongan I jenis sabu seberat 1.064 gram. Kemudian pil koplo dengan jumlah total 20.000 butir, miras berbagai merek sebanyak 4.751 botol, serta 167 unit knalpot brong.
Selama hampir 12 bulan, Polres Pasuruan mengamankan 251 tersangka, terdiri dari 245 laki-laki dan 6 perempuan.
Menurut Kapolres Pasuruan, AKBP Teddy Chandra, langkahnya menindak pelaku kriminal tak lain untuk mengurangi gangguan kamtibmas saat Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
âIni merupakan upaya Polres Pasuruan dalam melakukan penertiban menjelang libur Natal dan Tahun Baru 202. Kita amankan ratusan tersangka yang didominasi laki-laki,â katanya.
Ditambahkan Teddy, pemusnahan barang bukti tindak kejahatan selama tahun 2024 menjadi simbol perang terhadap narkoba, miras, dan pelanggaran hukum lainnya di Kabupaten Pasuruan.
Oleh karena itu, polisi akan menindak tegas siapa saja yang berusaha mengacau ketertiban dan kenyamanan seluruh masyarakat di wilayah Kabupaten Pasuruan.
'"Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan. Siapapun dan dimanapun," tegasnya.
Sementara itu, Pj Bupati Pasuruan, Nurkholis mengapresiasi langkah yang dilakukan Polres Pasuruan dalam menegakkan hukum tanpa tebang pilih.
"Bisa dilihat bahwa kejahatan masih banyak dan terjadi di mana-mana. Maka dari itu, izinkan kami ucapkan terima kasih untuk kepolisian yang telah menindak tegas perbuatan kriminal di Kabupaten Pasuruan," ucapnya. (emil)
.
Komentar