Disahkannya Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bertujuan untuk melindungi masyarakat Kabupaten Pasuruan dari bahaya akibat paparan zat beracun asap rokok. Penegasan itu disampaikan oleh Penjabat (Pj.) Bupati Pasuruan, Andriyanto dalam agenda Rapat Paripurna Keempat DPRD Kabupaten Pasuruan dengan agenda Persetujuan Raperda Non APBD Tahun 2024 (Raperda Kawasan Tanpa Rokok).
Bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan pada hari Senin (19/8/2024), Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Provinsi Jawa Timur tersebut menjabarkan tentang pentingnya pemberlakuan KTR di ruang terbuka publik. Berikut, menuturkan perihal aturan hukum yang mendasarinya sebelum kemudian akan diterapkan di Kabupaten Pasuruan.
Kata Pj. Bupati Andriyanto, Pemerintah Daerah berdasarkan pada Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dalam pasal 151 ayat 2 disebutkan memiliki kewajiban dalam menetapkan KTR di wilayahnya. Hal itu diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Di dalam pasal 443 ayat 1 disebutkan bahwa Pemerintah Daerah wajib menetapkan dan mengimplementasikan KTW di wilayahnya dengan Perda.
"Kewenangan Pemerintah Kabupaten Pasuruan untuk mengatur KTR melalui Perda adalah kewajiban normatif yang harus ditunaikan. Penerapannya diharapkan dapat mewujudkan kawasan yang bersih sehat dan bebas asap rokok di fasilitas pelayanan kesehatan. Tidak terkecuali di tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum tempat kerja dan tempat-tempat umum," tandasnya.
Di samping itu, dengan disahkannya Perda KTR tersebut diharapkan juga dapat meningkatkan derajat kesehatan dan terpenuhinya hak kesehatan masyarakat. Terutama dalam rangka mengurangi konsumsi rokok di masyarakat serta menurunkan jumlah perokok pemula yaitu anak-anak dan remaja.
"Kami harapkan Perda KTR ini juga mampu meningkatkan kesejahteraan keluarga, masyarakat dan negara. Juga terpenuhinya hak asasi manusia akan udara yang sehat serta informasi yang benar tentang bahaya merokok yang akan dapat dicapai," ujarnya.
Di momen yang sama, Pj. Bupati Andriyanto juga berharap agar senantiasa terjalin komunikasi sinergis antara Pemerintah Daerah dan asosiasi publik dalam mengawal implementasi Perda KTR. Termasuk menerapkannya dengan efektif dan menegakkannya di masyarakat. Jika semisal ada yang melanggarnya maka akan dikenai sanksi hukum dan sanksi sosial bagi pelanggar.
Diketahui, DPRD Kabupaten Pasuruan mengesahkan Rancangan Perda non-APBD menjadi Perda KTR. Ditandai dengan penandatanganan dokumen oleh Pj. Bupati Andriyanto bersama dengan Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan. (Eka Maria+Iguh)
Komentar