Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Polres Pasuruan Amankan Belasan Satwa Dilindungi

Gambar berita
06 Desember 2019 (12:45)
Umum
4171x Dilihat
0 Komentar
admin

Sugik yono (58), warga Dusun Jatianom, Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan, harus berurusan dengan polisi. Lantaran terbukti memiliki, memelihara, dan menyimpan satwa yang dilindungi Undang-Undang, tanpa ijin.

Ditangkapnya Sugik yono bukan tanpa alasan. Melainkan berasal dari laporan warga yang menguatkan dugaan akan kepemilikan satwa, Seperti burung kakatua jambul kuning, kakatua maluku, burung nuri, kukang, buaya, trenggiling hingga berang-berang.

Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan, total ada 14 satwa yang ditemukan di rumah pelaku, baik dalam keadaan hidup dan beberapa sudah mati. Keempat belas satwa tersebut terdiri dari 3 ekor burung kakatua jambul kuning hidup, 1 ekor kakatua maluku hidup, 1 ekor burung nuri kepala hitam hidup, 1 ekor kukang hidup, 4 ekor buaya hidup, 1 ekor trenggiling mati, 1 ekor buaya mati, dan 2 ekor berang-berang mati.

“Kita juga temukan 1 buah tengkorak beserta tanduk rusa yang sudah lama mati. Kita sita dan kita amankan dari rumah pelaku,” katanya.

Ditegaskan Rofiq, sebelum diamankan, polisi terlebih dulu melakukan penyelidikan dan pengecekan di lokasi, Kamis (05/12/2019). Dari hasil penyelidikan, pihaknya menemukan seluruh satwa yang memang merupakan hewan yang dilindungi oleh negara.

“Semua satwa ini telah dilindungi Undang-Undang. Jadi tidak ada alasan untuk memiliki, merawat atau bahkan sampai menjual belikan secara bebas, tanpa ijin negara,” tegasnya.

Kepada Suara Pasuruan, Rofiq menjelaskan bahwa pelaku telah melanggar Pasal 40 ayat 2 jo Pasal 21  ayat 2 huruf a UU RI Nomor 5 tahun 1990 tenang Konservasi Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun (untuk satwa hidup). Selain itu, pelaku juga telah terbukti melanggar Pasal 40 ayat 2 jo Pasal 21 ayat 2 huruf b UU RI Nomor 5 tahun 1990 dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun (untuk satwa mati).

“Saya ingatkan kepada masyarakat untuk tidak sekali-kali berani menyimpan atau bahkan sampai menjual bebas satwa yang dilindungi negara tanpa ijin. Kami akan bertindak tegas dan akan kami tangkap. Penjara menanti 5 tahun, siap-siap saja,” jelas Rofiq.

Lebih lanjut Rofiq menyampaikan bahwa pelaku sudah menjalankan aksinya sejak tahun 2012 lalu. Selain digunakan sebagai koleksi, pelaku ditengarai menjual satwa-satwa tersebut untuk kepentingan bisnis.

“Kita terus melakukan pendalaman. Dan untuk sementara, diduga kuat selain sebagai hobi, juga dijual,” pungkasnya.

Sementara itu, Mamat Ruhiyat selaku Kasi Konservasi BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam) Jawa Timur Wilayah VI mengungkapkan, khusus untuk buaya yang masih hidup, akan diselamatkan di Lembaga Konservasi maupun tempat penangkaran resmi seperti Taman Safari Indonesia II Prigen maupun Wana Wisata Predator Fun Park di Batu. Sedangkan burung dan kukang akan dibawa ke BKSDA Jatim.

“Untuk burung, kita kondisikan dulu di mana. Yang jelas kita bawa dulu ke BKSDA, baru nanti kita tentukan tempatnya. Untuk hewan yang sudah mati juga akan kita bawa, biasanya dimusnahkan,” urai Mamat. (emil)


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Pemkab Pasuruan Salurkan Puluhan Ribu BLT untuk Buruh Rokok Sampai Petani Tembakau

Pemerintah Kabupaten Pasuruan secara resmi memulai penyaluran Bantuan Langsung T...

Article Image
Pasuruan United Lolos Final Liga 4 Piala Presiden 2026

Pasuruan United berhasil lolos ke final Liga 4 Zona Nasional Piala Presiden 202...

Article Image
Kabupaten Pasuruan Jadi Nominator Lomba Wana Lestari 2026 Kategori Hutan Kemasyarakatan

Kabupaten Pasuruan berhasil masuk sebagai salah satu nominator dalam penilaian L...

Article Image
Pemkab Pasuruan Sudah Perbaiki Ribuan PJU Rusak di Semua Wilayah

Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Dinas Perhubungan terus memperbaiki penera...

Article Image
Festival Jenang Suro. Cara Warga Desa Tutur Peringati Tahun Baru Islam

Sudah pernah dengar jenang suro? Ya, Bagi sebagian masyarakat muslim, jenang su...