Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Polres Pasuruan Tangkap 2 Pelaku Pengedar Shabu

Gambar berita
16 Januari 2018 (20:52)
Umum
5133x Dilihat
0 Komentar
admin

Polres Pasuruan terus memburu jaringan pengedar narkoba yang masih berkeliaran di Pasuruan.

Kali ini, M Kosim (27) dan Sugiarto (25), warga Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan berhasil ditangkap jajaran Satnarkoba saat akan menjual narkoba jenis shabu di daerah sekitar tempat tinggal pelaku, Senin (15/01/2018) siang.

Kedua pelaku yang kini diamankan di sel tahanan Mapolres Pasuruan itu mengakui perbuatannya di depan awak media saat Jumpa Pers di Polres Pasuruan, Selasa (16/01/2018). Menurut AKP Nanang Subagyo selaku Kasat Narkoba Polres Pasuruan, kedua pelaku diamankan saat tengah melakukan transaksi penjualan shabu melalui online, dan akan segera dikirim ke pembeli.

"Berawal informasi dari masyarakat kalau di sebuah rumah warga di Dusun Tegal Kidul, Desa Jatiarjo, Prigen ada transaksi narkotika golongan 1. Dari situ kita langsung menggrebek dan ternyata benar, kita tangkap dua pelaku tersebut sedang beraksi," kata Nanang dalam rilisnya.

Dari tangan pelaku, polisi telah mengamankan beberapa barang bukti diantaranya 14 kantong plastik kecik berisi narkotika golongan 1 jenis shabu dengan berat keseluruhan 13,5 gram, 2 bendel klip plastik, 3 sedotan plastik, 1 kantong plastik shabu seberat 0,68 gram, handphone, pipet dan barang bukti lainnya. Kata Nanang, kedua pelaku terbukti melanggar Pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara 4-12 tahun, serta Pasal 114 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama seumur hidup.

"Kedua pelaku ini sudah kawakan alias pemain lama. Sehingga patut kita waspadai rantai pelaku di bawahnya. Secara tegas kita akan terus memburu peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pasuruan, " jelasnya. (emil)


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
16 Tahun Menunggu. Ruas Jalan Bendungan–Rejosari Kini Mulus

Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bi...

Article Image
Kawasan Kumuh di Desa Kalirejo, Kecamatan Kraton Mulai Dipercantik

Desa Kalirejo, Kecamatan Kraton pada tahun ini menjadi target sasaran program pe...

Article Image
Wabup Pasuruan Launching Bantuan Iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi 33.500 Pekerja Rentan

Wakil Bupati Pasuruan bersama Wakil Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPJS Keten...

Article Image
Warga Desa Mlaten Gelar Selamatan Desa dan Petik Laut, Wakil Bupati Pasuruan Harap Tradisi Terus Lestari

Masyarakat Dusun Pesisir, Desa Mlaten, Kecamatan Nguling menggelar acara Selamat...

Article Image
Raperda Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025, Disahkan Jadi Perda

Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 akhirnya diresm...