Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

POLRES PASURUAN TETAPKAN KADES NOGOSARI SEBAGAI TERSANGKA PUNGUTAN LIAR PADA WARGANYA

Gambar berita
01 Maret 2017 (18:47)
Pelayanan Publik
7662x Dilihat
0 Komentar
admin

Polres Pasuruan akhirnya menetapkan Pitono (54), Kepala Desa Nogosari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan sebagai tersangka gratifikasi/pungutan liar terhadap warga saat melakukan kepengurusan surat keterangan waris dan perubahan nama dalam SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) Di ruang kerjanya, Senin (27/02).

Penetapan tersebut hanya berselang sehari setelah OTT (Operasi Tangkap Tangan) oleh Tim Saber Pungli Kabupaten Pasuruan yang dikomandoi oleh Wakapolres Pasuruan, Kompol Bagus Ichwan Christian tersebut.

Menurut Bagus, tersangka telah terbukti melakukan pungli di luar ketentuan yang berlaku, dengan menarik dana untuk pengurusan surat keterangan waris dan pengurusan perubahan nama dalam SPPT dari (alm) Rusmini kepada Dedi Zulmi Arman sebesar Rp 3 juta.

“Kita tetapkan sebagai tersangka disertai dengan barang bukti yang telah kita amankan, dan hari ini kita tunjukkan ke public agar menjadi efek jera bagi siapa saja yang berani melakukan pungli,” kata Bagus saat menggelar Jumpa Pers dengan awak media Pasuruan di Mapolres Pasuruan, Rabu (01/03).

Barang bukti yang diamankan diantaranya 1 lembar kwitansi pembayaran, 1 buah map warna hijau berisi SPPT asli dan foto copy untuk kelengkapan pengurusan surat keterangan waris dan perubahan nama SPPT, dan 1 buah tas kecil warna cokelat berisi uang tunai Rp 3 juta. Dijelaskan Bagus, Pitono merupakan PNS Kabupaten Pasuruan yang ditunjuk sebagai Pj Kepala Desa Nogosari sejak 12 Januari 2016, menggantikan kades terdahulu yang meninggal dunia. Ptn bisa dijerat Pasal 11, 12 huruf e, Subs Pasal 12 A UU/31/1999 sebagaimana diubah dengan UU/20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun penjara plus denda minimal 200 juta maksimal 1 milyar.

“Tersangka masih saja ngeyel kalau apa yang dilakukannya sudah benar, padahal itu semuanya gratis,” tegasnya.

Sementara itu, meski telah dinyatakan sebagai tersangka, Pitono sendiri tetep bersikukuh bahwa uang yang diminta adalah untuk pembayaran mulai dari biaya waris, APHB, pajak dan saksi-saksi.

“Kalau mau gratis ya silahkan diurus sendiri,” pungkasnya. (emil)

 


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Hadiri Seminar HUT IBI ke 75. Ketua TP PKK Kabupaten Pasuruan, Merita Rusdi Sutejo Ajak Bidan Semangat Turunkan AKI, AKB dan Stunting

Ratusan bidan se-Kabupaten Pasuruan mengikuti seminar Kesehatan dalam rangka HU...

Article Image
Dibangun Sejak Zaman Belanda, Jembatan Penghubung Kecamatan Rejoso dan Lekok Akhirnya Diperbaiki

Puluhan tahun sejak zaman Belanda, Jembatan yang menjadi penghubung antar dua...

Article Image
Pujasera Jarwo di Desa Martopuro, Ditutup Sementara

Per Senin (29/6/2026), Pemerintah Kabupaten Pasuruan menutup sementara aktivita...

Article Image
Dukung Sasembada Pangan. Wabup Gus Shobih Pimpin Tanam Padi Serentak

Pemerintah Bersama DPD menggelar kegiatan tanam padi serentak semester II, Kamis...

Article Image
16 Tahun Menunggu. Ruas Jalan Bendungan–Rejosari Kini Mulus

Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bi...