Per Senin (29/6/2026), Pemerintah
Kabupaten Pasuruan menutup sementara aktivitas di Pusat Jajanan Selera Rakyat
(Pujasera) Jarwo di Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari.
Penutupan ini dilakukan untuk penataan
ulang aset daerah agar lebih produktif, sesuai dengan Perda Kabupaten Pasuruan
Nomor 3 Tahun 2023.
Dalam pengumuman tersebut, pemerintah
daerah menyatakan kawasan Pujasera Jarwo ditutup dan dikosongkan mulai 29 Juni
2026 hingga waktu yang belum ditentukan. Masyarakat juga diimbau tidak
melakukan aktivitas di dalam area tersebut.
Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian
dan Perdagangan (Kadiskoperindag) Kabupaten Pasuruan, Taufiqul Ghony
mengatakan, ditutupnya pujasera Jarwo semata-mata untuk menjaga sekaligus
memaksimalkan semua asset yang menjadi milik Pemkab Pasuruan.
Terlebih asset daerah ini menjadi bagian
dari temuan BPK yang pemanfaatannya tidak dikelola dengan baik.
“Pemkab Pasuruan ingin memaksimalkan
semua asset, dan kebetulan juga ini jadi bagian temuan BPK yang tidak dikelola
dengan baik, sehingga pemkab tegas menertibkannya,” kata Ghony di sela-sela
kesibukannya, Kamis (2/7/2026).
Dijelaskannya, penutupan pujasera
jarwo juga menjadi langkah strategis dengan merombak manajemen pengelolaan
tempat usaha yang selama ini dinilai kurang produktif dan cenderung
terbengkalai.
Melalui program penataan ulang ini,
seluruh fasilitas niaga milik daerah diproyeksikan dapat beroperasi secara
aktif setiap hari guna melayani kebutuhan konsumen dengan standar kenyamanan
yang lebih baik.
"Agar kedepan pengelola Pujasera
Jarwo bisa mendapatkan keramaian kunjungan, mendapatkan pendapatan bertambah,
diharapkan stan dibuka untuk berjualan, bukan tutup terbengkalai, itulah kenapa
pemerintah hadir. Diskoperindag memfasilitasi bagaimana pengunjung ramai,
terlayani, senang dan nyaman, tidak hanya sebagai tempat singgah tapi jujukan,
jadi masyarakat dapat mengenal Pujasera Jarwo lebih baik lagi,"jelasnya.
Lebih lanjut Ghony menegaskan bahwa
ditutupnya Pujasera Jarwo ini juga disebabkan lantaran tidak ada PAD yang masuk
ke Kabupaten Pasuruan. Padahal jelas-jelas sangat potensial apabila dikelola
dengan baik, sejalan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 3 Tahun
2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Bupati Pasuruan
Nomor 34 Tahun 2024 tentang Bentuk Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Sewa
dan Tata Cara Perhitungan Besaran Tarifnya.
“Kenapa ditutup? Karena tidak ada PAD
yang masuk, dan ini murni asset daerah, maka Bupati Pasuruan, Mas Rusdi
menginginkan untuk diluruskan kembali agar dikelola lebih manfaat, dan
dikembalikan untuk kesejahteraan masyarakat, dan Pemda berkomitmen penuh untuk
menghidupkan kembali sarana perbelanjaan dan pusat kuliner lokal agar menjadi
magnet ekonomi baru bagi masyarakat sekitar,” tutupnya. (emil)
Komentar