Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Kabupaten Pasuruan tahun anggaran 2025 telah disahkan menjadi Perda.
Pengesahan R-APBD tersebut ditandai, dengan penandatanganan kesepakatan bersama yang dilakukan oleh Pimpinan DPRD dan Penjabat (Pj) Bupati Pasuruan, Nurkholis di Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan, Sabtu (30/11/2024).
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat mengatakan, seluruh alokasi anggaran APBD 2025 rencananya banyak dipergunakan untuk hal-hal yang bersifat prioritas. Mulai bidang pendidikan, kesehatan hingga infrastruktur.
âAnggaran sebesar Rp 4,3 triliun diprioritaskan untuk ketiga sektor tersebut, supaya tetap terjaga,'' jelas Samsul.
Dijelaskan Samsul, dalam kesepakatan antara DPRD dan Pemkab Pasuruan, telah direncanakan belanja daerah sebesar Rp 4,3 triliun. Sedangkan pendapatan daerah sebesar Rp 3,9 triliun.
Namun meski secara perhitungan ada defisit sebesar Rp 369,72 miliar, namun beberapa langkah sudah disiapkan guna menutup defisit tersebut.
"Beberapa upaya sudah kita siapkan dan sampaikan kepada Pemkab Pasuruan," singkatnya.
Sementara itu, Pj Bupati Nurkholis menegaskan, kesepakatan ini menandai sinergitas legislatif dan eksekutif berjalan dengan baik.
âSelanjutnya, anggaran yang disepakati ini, bisa digunakan dan dijalankan untuk kemajuan Kabupaten Pasuruan,â kata Nurkholis.
Di hadapan pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan maupun Sekretariat, Nurkholis berterima kasih. Sebab telah membersamai seluruh pembahasan R-APBD.
âKami sampaikan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota DPRD serta Sekretariat. Karena sudah menjalankan sesuai amanat perundang-undangan, sebagai acuan dan pedoman menjalankan roda pemerintahan serta pembangunan selama satu tahun ke depan,'' jelasnya. (emil)
Komentar