Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Rapat Paripurna IV DPRD Kabupaten Pasuruan, Bupati Sampaikan Persetujuan Terhadap Raperda Perubahan Kedua Atas Perda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

Gambar berita
16 September 2021 (23:40)
Pelayanan Publik
2335x Dilihat
0 Komentar
admin

Dalam agenda Rapat Paripurna IV DPRD Kabupaten Pasuruan, Bupati Irsyad Yusuf menyampaikan persetujuannya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) non APBD. Fokusnya kepada Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016. Di dalamnya mengatur perihal Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Hal itu mengacu pada pembahasan dan persetujuan bersama dari kelompok kerja eksekutif dan Pansus Legislatif. Berikut mendapatkan  tanggapan dari Perancang Peraturan Perundang-undangan pada Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Jawa Timur. Tentunya telah melalui tahapan konsultasi dan fasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur sesuai amanat Pasal 88 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Didampingi Wakil Bupati Pasuruan Mujib Imron, Bupati Irsyad menyatakan, ada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Pasuruan yang mengalami perubahan nomenklatur. Diantaranya, Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air dan Tata Ruang menjadi Dinas Sumber Daya Air. Sedangkan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga yang kemudian berubah menjadi Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi.

Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya mengalami perubahan nomenklatur menjadi Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman. Sementara itu, Dinas Pendidikan menjadi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Perubahan nomenklatur juga berlaku bagi Badan Perencanaan  Pembangunan Daerah yang saat ini menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah. Selanjutnya, Badan Keuangan Daerah nomenklatur terbaru menjadi Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah.

Ditambahkan Kepala Daerah dalam Rapat Paripurna yang digelar secara virtual tersebut bahwa tahapan selanjutnya terhadap Raperda tersebut akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi untuk mendapatkan Nomor Register Perda. Kemudian diproses lebih lanjut sesuai ketentuan Peraturan-Perundang-undangan untuk segera ditindaklanjuti dengan Peraturan Kepala Daerah.

“Harapan kami, kerjasama eksekutif dengan legislatif yang selama ini  telah terjalin dengan baik senantiasa dapat ditingkatkan. Sesuai dengan peran dan kewenangan kita masing-masing”, terang Bupati sebelum mengakhiri sambutannya yang disampaikan di Pendopo Nyawiji Ngesti Wenganing Gusti pada hari Rabu sore (15/9/2021). (Eka Maria)


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Terima LKPJ Bupati Pasuruan 2025, Wabup Shobih: Rekomendasi Akan Tentukan Arah Kebijakan Strategis

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan menggelar Rapat Paripur...

Article Image
Pondok Pesantren Ngalah. Konsisten Pertahankan Nilai-Nilai Multikulturalisme Bangsa

Kita ketahui bersama, Indonesia adalah negeri yang dikenal akan keberagaman suku...

Article Image
Ribuan Durian Meriahkan Selamatan Desa Kronto, Lumbang

Meski tak sebanyak tahun lalu, pesona buah durian di Desa Kronto, Kecamatan Lumb...

Article Image
Resmikan Rizqy Sport Center. Mas Rusdi Acungi Jempol Masyarakat Bantu Pemerintah Majukan Perolahragaan di Daerah

Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo meresmikan Rizqy Sport Center, Sabtu (4/4/2026).Pe...

Article Image
Lembah Pendawa Pandaan. Hadirkan Nuansa Pulau Dewata Yang Memanjakan Mata

Bali, ikon pariwisata dunia asal Indonesia dikenal sebagai surganya dunia. ...