Hadir dalam Rapat Paripurna Ketiga DPRD Kabupaten Pasuruan, Penjabat (Pj.) Bupati Pasuruan, Andriyanto menjabarkan upaya Pemerintah Daerah dalam mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan daerah. Baik yang diperoleh dengan melakukan intensifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) maupun ekstensifikasi dengan mengupayakan PAD baru.
Dalam forum rapat dengan agenda Jawaban Bupati Pasuruan Atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Pasuruan Dalam Rangka Pembahasan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 tersebut disampaikan delapan poin potensi PAD. Diantaranya, evaluasi regulasi daerah yang berkaitan dengan pendapatan daerah. Hal itu disesuaikan dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Poin kedua, penyederhanaan sistem dan prosedur administrasi pemungutan pajak dan retribusi daerah.
Sedangkan poin ketiga, Pemerintah Kabupaten Pasuruan melakukan optimalisasi intensifikasi dan ekstensifikasi sumber-sumber PAD. Berikut, poin keempat dilakukan dengan inventarisasi pemetaan dan peningkatan kualitas data dasar seluruh potensi sumber-sumber PAD.
"Poin kelima, Pemerintah Daerah terus meningkatkan sinergitas koordinasi dan pengawasan PAD dengan instansi terkait. Berikut, poin keenam berhubungan dengan upaya peningkatan pelayanan publik, baik kecepatan pelayanan pembayaran dengan menggunakan sistem pembayaran elektronik melalui kanal digital maupun kemudahan dalam memperoleh layanan informasi," jelasnya di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan pada hari Rabu (7/8/2024).
Lalu bagaimana dengan poin ketujuh dan kedelapan? Kata Pj. Bupati Andriyanto, Pemerintah Daerah terus gencar melakukan sosialisasi, monitoring dan evaluasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat wajib pajak atau retribusi daerah. Disambung dengan meningkatkan kualitas dan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM), pengelolaan pendapatan daerah serta peningkatan sarana dan prasarana yang mendukung peningkatan PAD.
Masih di momen yang sama, Pj. Bupati Andriyanto menyampaikan seputar sistem usulan bantuan sosial yang sudah berbasis aplikasi. Dibangun oleh Kementerian Sosial melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS NG), setiap bulannya diverifikasi serta divalidasi oleh operator desa. Tujuannya untuk meminimalisir keluarga penerima manfaat yang tidak tepat sasaran maupun akun ganda. Baik untuk penerima bantuan Progam Keluarga Harapan (PKH) atau penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Terkait dengan realisasi dana hibah musholla maupun masjid, Pj. Bupati Andriyanto menyampaikan realisasi akan dilaksanakan secara bertahap sesuai prosedur dan mekanisme yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Termasuk perbaikan infrastruktur jalan yang juga akan dilakukan secara bertahap.
"Kami akan memperhatikan perbaikan infrastruktur jalan dan menjadi salah satu prioritas pembangunan yang ada di Kabupaten Pasuruan. Untuk mengantisipasi memasuki musim kemarau dengan indikasi yang rentan air, upaya yang kami lakukan adalah mengoptimalkan sumber-sumber mata air di beberapa wilayah. Utamanya daerah yang rawan kekeringan," pungkasnya.
Sementara itu, dalam rangka mereduksi angka pengangguran, Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Perangkat Daerah terkait menggelar beberapa pelatihan. Sebut saja pelatihan pengolahan makanan dan minuman, pelatihan proses produksi, pelatihan packaging dan pelatihan marketing. (Eka Maria+Iguh)
Komentar