Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non-APBD tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dalam rapat paripurna, disahkan jadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan tersebut dilakukan antara Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama DPRD dalam Rapat Paripurna yang dilaksanakan di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Pasuruan, Kamis (29/10/2026) sore.
Pantauan di lokasi, persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat bersama Pimpinan DPRD yang lain serta Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo.
Salah satu hal yang dibahas sebelum pengesahan diantaranya tentang perubahan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK).
Menurutnya, salah satu perubahan utama dalam SOTK baru tersebut adalah pemisahan urusan pemadam kebakaran dan penyelamatan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Urusan tersebut direncanakan menjadi perangkat daerah tersendiri melalui pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan tipe C.
Juru Bicara Pansus III DPRD Kabupaten Pasuruan Adib Ghoni Atqon menjelaskan, penataan kelembagaan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan pelayanan dan beban kerja perangkat daerah.
Menurut Adib, pemisahan urusan pemadam kebakaran dan penyelamatan diperlukan agar masing-masing perangkat daerah dapat lebih fokus menjalankan tugas dan fungsinya.
“Dengan pembagian kewenangan yang lebih jelas, penanganan kebakaran maupun operasi penyelamatan diharapkan dapat berjalan lebih optimal,” katanya.
Dijelaskan Adib, pembentukan dinas tersendiri diharapkan memperkuat fokus pelayanan tanpa mengesampingkan efektivitas penggunaan sumber daya daerah.
Sementara itu, Satpol PP akan lebih berfokus pada penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah serta penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
Penataan juga mencakup Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) tipe A yang diintegrasikan dalam kerangka peraturan daerah tersebut.
Langkah ini disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2025.
Adib menyampaikan laporan hasil pembahasan raperda dalam rapat paripurna setelah Pansus III melakukan pembahasan bersama tim asistensi pemerintah daerah.
“Pembahasan tersebut menjadi bagian dari upaya menyesuaikan susunan perangkat daerah dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan,” tegasnya.
Dalam rapat paripurna, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat meminta persetujuan anggota dewan terhadap raperda tersebut.
Forum kemudian menyatakan persetujuan atas perubahan yang dibahas.
Samsul berharap, penataan organisasi perangkat daerah dapat memberikan dampak nyata terhadap kemudahan dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
"Perubahan struktur, menurutnya, perlu diikuti dengan pelaksanaan tugas yang efektif agar manfaatnya benar-benar dirasakan warga," ucapnya.
Sementara itu, Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo menjelaskan, penataan perangkat daerah dilakukan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif dan efisien.
“Selain memperjelas pembagian tugas, perubahan tersebut diharapkan mampu meningkatkan kecepatan respons pemerintah dalam memberikan pelayanan,” ungkap dia.
Khusus untuk urusan pemadam kebakaran dan penyelamatan, penguatan kelembagaan diharapkan mendukung peningkatan respons penanganan kejadian serta pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Penataan tersebut tidak dimaksudkan untuk membangun seluruh kapasitas dari awal.
Pemerintah daerah akan mengoptimalkan aset, sarana prasarana, personel, dan anggaran yang telah tersedia agar perubahan organisasi dapat berjalan secara efektif.
Dengan perubahan SOTK ini, pemerintah daerah diharapkan memiliki struktur yang lebih sesuai dengan kebutuhan pelayanan masyarakat.
Penerapannya tetap perlu didukung kesiapan personel, sarana prasarana, dan pelaksanaan tugas yang terukur agar perubahan kelembagaan berujung pada peningkatan kualitas pelayanan publik.
Komentar