Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Raperda Perubahan APBD dan Belanja Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2020 Ditetapkan Menjadi Perda

Gambar berita
31 Agustus 2020 (20:44)
Pemerintahan
3168x Dilihat
0 Komentar
admin

Raperda Perubahan APBD dan Belanja Daerah Kabupaten Pasuruan Ditetapkan Menjadi Perda. Penetapan tersebut digelar dalam Rapat Paripurna ke IV  (empat) DPRD Kabupaten Pasuruan dengan agenda mendengarkan laporan komisi - komisi dalam rangkaian pembahasan rancangan  perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2020.

Rapat Paripurna tersebut digelar secara virtual pada Senin (31/08/2020) siang, dan dilaksanakan secara virtual. Para pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Pasuruan berada di Gedung Dewan. Sedangkan Bupati Pasuruan, HM Irsyad Yusuf bersama Wakil Bupati, KH Abdul Mujib Imron; Sekda Kabupaten Pasuruan, Anang Saiful Wijaya hingga Kepala OPD dan camat berada di Pendopo Nyawiji Ngesti Wenganing Gusti.

Dalam sambutannya, Bupati Irsyad mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada semua pihak yang telah bekerja secara bersama - sama  dalam mempelajari dan menelaah materi yang disampaikan untuk dibahas secara mendalam. Utamanya  hingga tercapainya kesamaan dan kesepakatan untuk lebih memantapkan rancangan  perubahan APBD tahun 2020.

Selain telah  terselesaikannya pembahasan rancangan peraturan daerah tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2020, Bupati Irsyad juga berucap syukur, lantaran semua pihak dapat menyelesaikan tahapan-tahapan pembahasan rancangan Perda Non APBD Kabupaten Pasuruan tahun 2020 yang terdiri atas  rancangan  peraturan  daerah  tentang  :

  1. Pelayanan kesehatan pada RSUD Bangil;
  2. Perubahan atas Perrda Kabupaten Pasuruan nomor 16 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah;
  3. Perubahan atas Perda Kabupaten Pasuruan nomor 12 tahun 2010 tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) kabupaten pasuruan tahun 2009-2029;
  4. PDAM giri nawa tirta;
  5. Pencabutan 5 (lima) peraturan daerah kabupaten pasuruan;
  6. Perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas;
  7. Inovasi daerah;
  8. Ketahanan pangan dan gizi;
  9. Perubahan peraturan daerah nomor 4 tahun 2014 tentang penyelenggaraan pendidikan di kabupaten pasuruan;
  10. Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan nomor 2 tahun 2015 tentang pembentukan peraturan daerah;
  11. Produk unggulan daerah;
  12. Pembangunan sarana dan prasarana industri;
  13. Penyelenggaraan menara telekomunikasi dan retribusi pengendalian menara telekomunikasi;
  14. Desa wisata;
  15. Pemberdayaan pasar tradisional dan penataan pusat perbelanjaan dan toko modern di kabupaten pasuruan; dan
  16. Kemitraan perusahaan.

Terhadap  16 (enambelas) rancangan peraturan daerah tersebut, Bupati Irsyad menegaskan bahwa seluruhnya telah dilaksanakan pembahasan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Pasuruan.

“Harmonisasi dan sinkronisasi dengan narasumber dari perancang peraturan perundang-undangan pada Kementerian Hukum dan HAM kantor wilayah Jawa Timur serta telah mendapatkan persetujuan bersama dari kelompok kerja eksekutif dan pansus legislative,” katanya.

Selain hal tersebut, Irsyad juga menyampaikan bahwa terselesaikannya rancangan peraturan daerah ini merupakan bukti kepedulian dan keseriusan DPRD dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Khususnya fungsi legislasi dalam wujud pembentukan produk hukum daerah.

“Dan selanjutnya, terhadap Raperda tentang pelayanan kesehatan pada rsud bangil dan raperda tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten pasuruan nomor 16 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah setelah disetujui dan ditetapkan pada hari ini, maka akan dilaksanakan tahapan berikutnya yaitu mengajukannya ke pemerintah provinsi jawa timur untuk dilakukannya evaluasi agar dapat diundangkan,” terangnya.

Sementara itu, untuk  14 (empat belas) Raperda lainnya akan dilanjutkan pada tahapan berikutnya. Yakni mengajukannya ke Pemprov Jatim untuk dilakukan fasilitasi dan rekomendasi sebagai syarat dapat ditetapkan menjadi perda maupun pendalaman terhadap materi raperda apabila masih ada hal-hal yang perlu di bahas lebih lanjut.

“Dalam pembahasan 16 (enam belas) rancangan peraturan daerah ini, tentunya telah mempertimbangkan kondisi yang berkembang baik dari aspek politis, ekonomi, sosial, budaya maupun karakteristik masyarakat kabupaten pasuruan. Hal ini merupakan suatu keharusan karena peraturan daerah merupakan salah satu instrumen penting dalam penyelenggaraan otonomi daerah. Semoga kerja sama yang telah terjalin selama ini dalam nuansa kebersamaan dan kesungguhan dalam pengabdian kepada masyarakat  senantiasa diridhoi Allah SWT,” tutup Irsyad. (emil)


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Kabupaten Pasuruan Borong 3 Penghargaan IHCBA 2025

Awal tahun 2026, Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo meraih penghargaan dalam ajang In...

Article Image
Berangkatkan Ribuan Peserta Jalan Sehat Kerukunan Hari Amal Bakti ke-80 Kemenag, Wabup Gus Shobih Gelorakan Hidup Sehat Dengan Berolahraga

Jalan Sehat Kerukunan yang digelar dalam rangka peringatan Hari Amal Bakti (HAB...

Article Image
Petani Pisang Cavendis Gondangwetan Banjir Order Program MBG

Pengusaha pisang cavendis dari Desa Kalirejo, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten...

Article Image
Produksi Krisan di Kecamatan Tutur Tetap Stabil Penuhi Pasar Nasional

Di dunia ini, yang namanya bunga sangat beragam. Tapi tahukah anda, ada sat...

Article Image
Pemkab Pasuruan Kumpulkan Puluhan Pedagang Pasar Wisata Cheng Hoo

Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, Per...