Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Raperda RPJPD Kabupaten Pasuruan 2025-2045 Disahkan Jadi Perda

Gambar berita
23 Juli 2024 (09:01)
Politik
2509x Dilihat
0 Komentar
Emil Akbar

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Pasuruan 2025-2045 akhirnya disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Pengesahan Raperda tersebut ditandai penandatanganan berita acara serta penyerahan berita acara oleh Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan kepada Pj Bupati Pasuruan, Andriyanto dalam Sidang Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan, Senin (22/7/2024) siang.

Pantauan di lapangan, seluruh anggota parlemen daerah sepakat untuk meregister rancangan peraturan daerah itu menjadi perda baru.

"Kami tawarkan kepada peserta sidang paripurna, apakah rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah Kabupaten Pasuruan tahun 2025-2045 disetujui untuk ditetapkan?," tanya Sudiono Fauzan, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan.

Sebelumnya, Ketua Pansus RPJPD H. Arifin menyampaikan laporan kerja pansus yang melalui proses komprehensif dan melibatkan berbagai pihak. Laporan tersebut menjadi salah satu acuan penting dalam penyempurnaan Raperda tersebut.

Sedikitnya, ada 18 poin utama hasil pembahasan pansus. Antara lain penguatan kearifan lokal, pengembangan bumdes, transformasi digital, penanganan dampak perceraian, peningkatan kapasitas ASN. Adapula penerapan UHC, penambahan sekolah baru, pengelolaan tanah kas desa, perbaikan kualitas jalan, dan pengelolaan sumber daya air.

Arifin juga menyebut pentingnya penambahan pos damkar, pengembangan Bangil sebagai pusat ekonomi, dan penyelesaian masalah di kawasan militer.

"Yang tidak kalah penting adalah pelestarian lingkungan hidup. Pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan akan menjadi fokus utama, termasuk penegakan hukum lingkungan, perlindungan kawasan konservasi, dan pelibatan masyarakat dalam pengelolaan lingkungan,"ucapnya.

Disamping itu, pihaknya juga menyarankan pembagian kewenangan yang jelas. Anrara pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten. Khususnya dalam pengelolaan infrastriktur sungai, jalan, dan lainnya, akan diperjelas. Sehingga ketika terjadi masalah tidak saling tunggu.

"RPJPD ini juga akan fokus pada penyediaan hunian layak, penguatan kerjasama antar daerah, dan percepatan program pengendalian banjir," bebernya.

Sementara itu, Pj Bupati Pasuruan Andriyanto mengatakan, pemerintah akan segera menyodorkan hasil pembahasan raperda itu ke pemprov. Sehingga akan dilakukan evaluasi di tingkat provinsi. Ia juga lega lantaran pembahasan raperda RPJPD rampung lebih cepat.

"RPJPD 2025 2045 ini adalah pedoman kepala daerah mendatang untuk melahirkan visi dan misi," bebernya. (emil)


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Kapolda Jatim bersama Bupati Rusdi Pimpin Tanam Jagung Serentak di Rembang, Wujudkan Swasembada Pangan Nasional

Bupati Pasuruan HM. Rusdi Sutejo bersama Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa...

Article Image
Siaga Tanpa Henti: Mas Rusdi Resmi Luncurkan UGD Puskesmas 24 Jam

Pemerintah Kabupaten Pasuruan resmi meluncurkan layanan Unit Gawat Darurat (UGD)...

Article Image
Bupati Mas Rusdi Launching UGD 24 Jam se-Kabupaten Pasuruan

Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo melaunching Unit Gawat Darurat (UGD) 24 jam se-Kab...

Article Image
Bupati Mas Rusdi Imbau Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan Cuaca Ekstrim

Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, mengimbau seluruh masyarakat untuk meningkatkan k...

Article Image
Audiensi Langsung dengan Mensos RI, Bupati Pasuruan Berharap Ada Penambahan Kuota PBI-JK

Pemerintah Kabupaten Pasuruan mengambil langkah strategis dalam upaya memperluas...