Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Reduksi Peredaran Hoax di Tengah Pandemi Covid 19, Masyarakat Wajib Jaga Imunitas Pengetahuan

Gambar berita
20 April 2020 (11:40)
Pelayanan Publik
4084x Dilihat
0 Komentar
admin

Untuk mereduksi peredaran hoax/ berita bohong yang masih marak di tengah perjuangan bangsa Indonesia dalam melawan pandemi Covid-19, seluruh masyarakat harus senantiasa menjaga pikiran dan pengetahuan. Dengan selalu mengikuti setiap perkembangan informasi yang sedang relevan saat ini, diharapkan ada semacam alarm yang berfungsi sebagai pemfilter dari bombardir hoax yang justru sangat rentan wira-wiri di dalam kehidupan sosial.  Demikian disampaikan Staf Ahli Bidang Hukum, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Henry Subiakto menyikapi fenomena darurat hoax di tanah air yang masih terjadi saat ini.   

Menurutnya, jika penguasaan terhadap informasi valid dari sumber terpercaya sudah bagus, maka dapat bersifat sebagai imunitas dalam menyikapi riuhnya berita palsu. Penciptanya sudah barang tentu orang-orang tidak bertanggung jawab untuk merusak pemahaman masyarakat.   

“Saat musim virus Corona yang berbahaya saat ini, masyarakat perlu menjaga tubuh agar imun atau kuat dari penularan virus. Tapi juga harus tetap menjaga pikiran dan pengetahuannya juga perlu diperkuat agar punya imun yang kuat juga dari pengaruh informasi hoax yang sengaja disebarkan untuk merusak pemahaman masyarakat”, jelasnya pada saat dihubungi Dinas Kominfo Kabupaten Pasuruan via telepon.

Oleh karena itu, Henry menyebutkan bahwa literasi media sangat penting dikuasai oleh seluruh lapisan masyarakat di tanah air tanpa terkecuali. Tujuannya tidak lain sebagai pembekalan agar mampu mencerna informasi mana saja yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Sehingga tidak sampai tertipu-daya oleh serangan hoax yang masih masif beredar terutama di media sosial.

“Literasi media di tengah keprihatinan bangsa kita dalam menghadapi wabah pandemi Covid saat ini sangat penting. Karena hanya lewat masyarakat yang cerdas, maka segala informasi yang membodohi dan mengelabuhi akan tidak punya makna atau sia sia”, tandasnya dengan nada penuh optimisme.

Sebaliknya, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Kominfo terus melakukan monitoring dan melakukan berbagai upaya untuk mereduksi peredaran hoax di masyarakat. Peraturan yang dipergunakan yakni Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) maupun UU No 1 tahun 1946 tentang perbuatan pidana. (Eka Maria)


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Budidaya Burung Puyuh di Desa Kandung, Kecamatan Winongan Sukses Hasilkan Omset Puluhan Juta Per Bulan

Budidaya burung puyuh merupakan salah satu potensi bisnis peternakan yang menjan...

Article Image
Sambut Ramadhan, Gubernur Khofifah dan Mas Rusdi Serahkan Bansos dan Tali Asih Pilar-Pilar Sosial

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa kembali berkunjung ke Kabupaten Pa...

Article Image
Pasuruan United Raih Runner Up Liga 4 Kapal Api Piala Gubernur Jawa Timur 2025/2026.

Pasuruan United sukses meraih runner up dalam Kompetisi Liga 4 Kapal Api Piala G...

Article Image
12 Rumah Warga Jarangan Rusak Diterjang Angin Puting Beliung

Belasan rumah warga Dusun Bandaran, Desa Jarangan, Kecamatan Rejoso, Kabupaten P...

Article Image
Sepakat Tekan Pengangguran. Pemkab Pasuruan dan HR Club Teken MoU

Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama Komunitas Pengelola Sumber Daya Manusia (H...