Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Sambut Ramadhan, Satpol PP, TNI POLRI Razia Warung Miras

Gambar berita
03 Maret 2024 (04:58)
Pelayanan Publik
2566x Dilihat
0 Komentar
Emil Akbar

Menjelang datangnya Bulan Suci Ramadhan 1445 H, Satpol PP Kabupaten Pasuruan beserta TNI POLRI merazia sejumlah warung/cafe yang masih saja nekat berjualan miras (minuman keras).

Razia ini digelar Sabtu (2/3/2024) malam dengan sasaran wilayah Kecamatan Gempol.

Pantauan di lapangan, razia dilaksanakan mulai pukul 21.30 WIB. Puluhan petugas Satpol PP, Polsek Gempol dan Koramil Gempol bergerak menuju sejumlah cafe dan warung yang menjual miras. Salah satunya di Area Ruko Rempol.

Di sana, petugas menemukan hanya menemukan adanya wanita pemandu lagu (LC) yang dipekerjakan hingga larut malam. Namun tidak ditemukan minuman keras yang diperjual belikan.

Selanjutnya, petugas gabungan merazia sejumlah warung di Dusun Pelem, Desa Ngerong. Di salah satu warung warga, petugas menemukan 183 Botol miras dari berbagai merk dan golongan. 

Kasatpol PP Kabupaten Pasuruan, Nurul Huda mengatakan, banyak laporan warga yang resah akan keberadaan warung/cafe yang masih saja berjualan miras. Apalagi sampai mempekerjakan LC sampai larut malam.

Untuk itu, operasi pekat (penyakit masyarakat) yang digelar secara gabungan adalah langkah yang tepat. Terlebih sebentar lagi umat muslim akan menjalani ibadah puasa di Bulan Suci Ramadhan. 

"Banyak laporan yang masuk ke kami. Warga resah karena banyak warung yang nekat menjual miras meskipun itu dilarang dalam Perda. Maka dari itu, kami gelar ini secara gabungan," kata Huda di sela-sela kesibukannya, Minggu (3/3/2024).

Selama razia, seluruh petugas menurut Huda, telah melakukannya dengan humanis. Dalam artian ketika mendatangi satu per satu warung/cafe, petugas berinteraksi dengan pemilik atau pekerja di warung dengan sopan. 

Selain itu, petugas juga memberikan sosialisasi kepada pemilik warung/cafe untuk tidak berjualan miras. Tidak menghidupkan musik karaoke sampai larut malam dengan suara musik yang keras. Serta tidak menghadirkan wanita penghibur di tempat tersebut.

"Sudah kami himbau untuk tidak lagi menjual miras. Karaokean sampai larut malam dan ada wanita penghiburnya. Semuanya kooperatif dan berjanji," akunya. (emil)



Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Hafal Juz 30 dan Surat-Surat Pilihan. 638 Siswa-Siswi MI se-Kabupaten Pasuruan, Diwisuda

Sebanyak 638 siswi/siswi Madrasah Ibtidaiyah (MI) se-Kabupaten Pasuruan resmi di...

Article Image
Mas Rusdi Tegaskan Semua Layanan Pemerintah Kepada Masyarakat Harus Disederhanakan dan Gak Ribet

Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo menegaskan segala urusan yang ada kaitannya denga...

Article Image
Gus Shobih Buka Sosialisasi Dana Hibah Bagi Guru PAUD dan PNF se-Kabupaten Pasuruan

Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Dinas Pendidikan menggelar Sosialisasi ban...

Article Image
Bosai Mineral Group dan SIER Lakukan Kunjungan Tindak Lanjut ke Bupati Pasuruan, Komitmen Investasi Diperkuat

Pemerintah Kabupaten Pasuruan menerima kunjungan tindak lanjut dari PT. Bosai Mi...

Article Image
Atasi Masalah Sampah, Pemkab Pasuruan Gandeng PT. RWM Terapkan Teknologi RDF

Pemerintah Kabupaten Pasuruan secara resmi menjalin kerja sama strategis dengan...