Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pasuruan Perpanjang PPKM Hingga 8 Februari 2021

Gambar berita
26 Januari 2021 (11:41)
Pelayanan Publik
3184x Dilihat
0 Komentar
admin

Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk pengendalian dan penyebaran Corona Virus Desease 2019 (Covid-19), Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pasuruan, Irsyad Yusuf memperpanjang pemberlakuan PPKM. Hal tersebut juga mengacu pada hasil monitoring dan evaluasi Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pasuruan terkait persebaran Covid-19 yang belum menunjukkan adanya penurunan.

Adapun PPKM berlaku mulai tanggal 26 Januari hingga 8 Februari 2021, selanjutnya akan dievaluasi kembali. Dalam masa tersebut akan dilakukan operasi protokol kesehatan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pasuruan. Tentunya selalu bersinergi setiap harinya secara persuasif dengan Satgas Penanganan Covid-19 tingkat Kecamatan dan Satgas Penanganan Covid-19 Kelurahan/Desa. Berikut penegakan hukum, sesuai ketentuan yang berlaku dengan  melibatkan unsur TNI dan kepolisian.   

Dalam pelaksanaannya, pengetatan pengawasan dan operasi protokol kesehatan dalam masa perpanjangan PPKM tetap mengacu pada Peraturan Bupati dan Surat Edaran Bupati terkait Penanganan Covid-19 yang telah diterbitkan sebelumnya. Targetnya, tingkat kedisiplinan masyarakat di masa pandemi dapat ditingkatkan.

“Dengan diberlakukannya Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Desease (Covid-19) Kabupaten Pasuruan, maka seluruh Perangkat Daerah bisa menindaklanjuti sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing”, pintanya seperti yang tersurat dalam SE Nomor 100/Covid-19/I/2021 tertanggal 25 Januari 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Masyarakat Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) Kabupaten Pasuruan.  

Di dalam SE disebutkan tentang pengaturan jam operasional dan kapasitas terkait PPKM. Diantaranya mengatur tentang jam operasional pusat perbelanjaan, restoran, café dan sejenisnya   sampai dengan pukul 21.00 WIB. Berikut pembatasan kuota pelayanan makan dan minum ditempat hingga 50 persen terhadap restoran, café dan sejenisnya. Sedangkan tempat wisata/  hiburan dan sejenisnya dibuka mulai pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB. Tamu hotel, penginapan dan sejenisnya yang menginap lebih dari tiga hari wajib melakukan rapid tes antigen dengan hasil non reaktif.

Selain itu juga mengatur tentang kegiatan belajar mengajar secara daring pada semua tingkatan lembaga pendidikan formal dan no formal. Termasuk pembatasan perkantoran dan BUMD dengan menerapkan Work from Home (WFH) hingga 50 persen dan Work from Office (WFO) atau pengaturan jam kerja (shift) dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan secara ketat. (Eka Maria)        

 


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Wabup Gus Shobih Serahkan Salinan Penetapan Pengangkatan Wali 22 Anak Yayasan Metal Muslim Al Hidayah

Sebanyak 22 anak binaan Yayasan Metal Muslim Al Hidayah di Rejoso, Kabupaten Pas...

Article Image
Tekan Inflasi dan Dorong UMKM, Pemkab Pasuruan Gelar Festival Pasar Murah di Nguling

Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah Peri...

Article Image
Jemput Bola. Kantor Imigrasi Pasuruan Buka Layanan Paspor di CFD Pandaan

Layanan kepengurusan Paspor di Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pasuruan kini t...

Article Image
Gelar Nobar Semifinal Piala Dunia 2026. Mas Rusdi - Gus Shobih Bagikan Sepeda Gunung dan 1 Ekor Kambing

Pemerintah Kabupaten Pasuruan menggelar Nonton Bareng (Nobar) Semifinal Piala Du...

Article Image
Kejurnas Finswimming Piala Bupati Badung Open 2026. Kabupaten Pasuruan Raih Juara Umum II

Kontingen Pengkab Persatuan Olahraga Selam Seluruh Indonesia (POSSI) Kabupaten P...