Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Satpol PP Amankan Ratusan Bungkus Rokok Illegal Dijual Bebas di Pasaran

Gambar berita
13 Juli 2024 (06:40)
Pelayanan Publik
2777x Dilihat
0 Komentar
Emil Akbar

Peredaran rokok illegal di Kabupaten Pasuruan masih terus terjadi.

Baru-baru ini, Satpol PP Kabupaten Pasuruan bersama Bea Cukai berhasil menemukan toko-toko yang menjual rokok illegal di wilayah Kecamatan Wonorejo.

Tepatnya pada Kamis (11/7/2024) kemarin. Petugas merazia dua toko tersebut sekitar pukul 11.00 WIB. Posisinya ada di dua desa, yakni Desa Wonorejo dan Pakijangan.

Hasilnya, petugas berhasil mengamankan sebanyak 266 bungkus rokok ilegal. Isinya setara dengan 5.320 batang.

Dari ratusan bungkus yang diamankan, 17 bungkus rokok ilegal dengan tiga merek berbeda diamankan di Toko yang masuk wilayah Desa Wonorejo. Sedangkan di Desa Pakijangan, ditemukan 249 bungkus rokok ilegal dengan satu merek yang sama.

Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Nurul Huda mengatakan, dari penelusuran, para pemilik toko mengaku mendapatkan pasokan rokok ilegal tersebut dari sales yang menitipkan barang dari luar daerah, tepatnya di Sidoarjo.

“Dari hasil interograsi, pemilik toko tidak tahu bahwa rokok yang mereka jual itu illegal," katanya.

Saat ditanya jenis pelanggaran apa dari peredaran rokok iilegal tersebut, Huda menjelaskan bahwa pita cukai yang ada di bungkus rokok salah peruntukan.

Misalnya, pada pita cukai tertulis 12 batang, namun isi rokoknya 20 batang. Selain itu, terdapat juga pelanggaran terkait personalisasi pita cukai.

“Jadi tindakan yang dilakukan petugas gabungan ini, merupakan hasil temuan di lapangan pada saat tim melakukan pengumpulan informasi,” beber Nurul.

Setelah diamankan, seluruh barang bukti rokok ilegal langsung dibawa ke Kantor Bea Cukai Pasuruan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Selanjutnya, petugas Bea Cukai juga akan mendalami asal-usul rokok ilegal tersebut dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat.

“Pemeriksaan dan pengembangan selanjutnya menjadi ranah Bea Cukai,” ucap Huda. (emil)


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Budidaya Burung Puyuh di Desa Kandung, Kecamatan Winongan Sukses Hasilkan Omset Puluhan Juta Per Bulan

Budidaya burung puyuh merupakan salah satu potensi bisnis peternakan yang menjan...

Article Image
Sambut Ramadhan, Gubernur Khofifah dan Mas Rusdi Serahkan Bansos dan Tali Asih Pilar-Pilar Sosial

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa kembali berkunjung ke Kabupaten Pa...

Article Image
Pasuruan United Raih Runner Up Liga 4 Kapal Api Piala Gubernur Jawa Timur 2025/2026.

Pasuruan United sukses meraih runner up dalam Kompetisi Liga 4 Kapal Api Piala G...

Article Image
12 Rumah Warga Jarangan Rusak Diterjang Angin Puting Beliung

Belasan rumah warga Dusun Bandaran, Desa Jarangan, Kecamatan Rejoso, Kabupaten P...

Article Image
Sepakat Tekan Pengangguran. Pemkab Pasuruan dan HR Club Teken MoU

Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama Komunitas Pengelola Sumber Daya Manusia (H...