Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Satpol PP Kabupaten Pasuruan Turunkan Ratusan Banner Liar Ditancapkan di Pepohonan

Gambar berita
31 Januari 2022 (09:29)
Pelayanan Publik
3330x Dilihat
0 Komentar
admin

Keberadaan banner maupun spanduk insidentil yang tak berijin, masih banyak ditemukan di jalan-jalan utama di Kabupaten Pasuruan. 

Untuk itu, Satpol PP Kabupaten Pasuruan tak lelah untuk membersihkan banner tersebut, minimal seminggu sekali.

Dari pantauan di lapangan, sejumlah petugas Satpol PP Kabupaten Pasuruan tengah menurunkan banner liar di sekitaran Jl dr Soetomo Bangil. Dengan membawa beberapa peralatan seperti linggis, gunting, dan lainnya, mereka mencopot satu per satu banner yang merusak pemandangan mata itu.

Kasatpol PP Kabupaten Pasuruan, Bakti Jati Permana mengatakan, jumlah banner/spanduk insidentil yang tak berijin cukup banyak. Dalam satu minggu saja, jumlahnya bisa mencapai ratusan. Oleh karenanya, lantaran tak ada ijin, maka seluruh banner tersebut langsung diturunkan.

"Banner tersebut memang asal dipasang saja. Tapi tidak ada ijinnya, sehingga liar dan langsung kami turunkan," kata Bakti di sela-sela kesibukannya, Senin (31/01/2022) pagi.

Selama ini, masih banyaknya banner maupun spanduk yang asal dipasang saja, disebabkan oleh acuhnya pemilik banner pada aturan. Padahal, Bakti menegaskan bahwa untuk banner insidentil (bukan reklame dll), cukup dilaporkan pada Camat, sehingga nanti akan diarahkan pada lokasi yang tepat untuk pemasangannya.

"Kalau reklame ke Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu. Tapi kalau hanya banner kecil yang sifatnya insidentil, langsung ke Camat. Nanti akan diarahkan untuk dipasang di mananya," tegasnya.

Dijelaskan Bakti, penertiban banner liar yang dilakukan para pasukan penegak peraturan daerah adalah bagian dari tindaklanjut Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum. Selain melanggar aturan, pemasangan banner maupun spanduk promosi tersebut juga merusak estetika kota.

"Selain tidak berizin, cara memasangnya juga ngawur. Yakni, ditancapkan secara brutal dengan paku-paku di pohon-pohon pinggir jalan.Padahal pohon juga sama makhluk hidupnya," terangnya. (emil)


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Perayaan Juarai Liga 4. Mas Rusdi : Mari Kita Dukung Persekabpas dan Pasuruan United Sampai Lolos Liga 2

Merayakan kemenangan sebagai Juara Liga 4 Piala Presiden tahun 2026, seluruh pe...

Article Image
Pasuruan United Juara Liga 4 Piala Presiden 2026

Pasuruan United menjuarai Liga 4 Piala Presiden tahun 2026.Tim berjuluk Laskar S...

Article Image
Pemkab Pasuruan Salurkan Puluhan Ribu BLT untuk Buruh Rokok Sampai Petani Tembakau

Pemerintah Kabupaten Pasuruan secara resmi memulai penyaluran Bantuan Langsung T...

Article Image
Pasuruan United Lolos Final Liga 4 Piala Presiden 2026

Pasuruan United berhasil lolos ke final Liga 4 Zona Nasional Piala Presiden 202...

Article Image
Kabupaten Pasuruan Jadi Nominator Lomba Wana Lestari 2026 Kategori Hutan Kemasyarakatan

Kabupaten Pasuruan berhasil masuk sebagai salah satu nominator dalam penilaian L...