Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Satpol PP Kabupaten Pasuruan Turunkan Ratusan Banner Liar Ditancapkan di Pepohonan

Gambar berita
31 Januari 2022 (09:29)
Pelayanan Publik
3140x Dilihat
0 Komentar
admin

Keberadaan banner maupun spanduk insidentil yang tak berijin, masih banyak ditemukan di jalan-jalan utama di Kabupaten Pasuruan. 

Untuk itu, Satpol PP Kabupaten Pasuruan tak lelah untuk membersihkan banner tersebut, minimal seminggu sekali.

Dari pantauan di lapangan, sejumlah petugas Satpol PP Kabupaten Pasuruan tengah menurunkan banner liar di sekitaran Jl dr Soetomo Bangil. Dengan membawa beberapa peralatan seperti linggis, gunting, dan lainnya, mereka mencopot satu per satu banner yang merusak pemandangan mata itu.

Kasatpol PP Kabupaten Pasuruan, Bakti Jati Permana mengatakan, jumlah banner/spanduk insidentil yang tak berijin cukup banyak. Dalam satu minggu saja, jumlahnya bisa mencapai ratusan. Oleh karenanya, lantaran tak ada ijin, maka seluruh banner tersebut langsung diturunkan.

"Banner tersebut memang asal dipasang saja. Tapi tidak ada ijinnya, sehingga liar dan langsung kami turunkan," kata Bakti di sela-sela kesibukannya, Senin (31/01/2022) pagi.

Selama ini, masih banyaknya banner maupun spanduk yang asal dipasang saja, disebabkan oleh acuhnya pemilik banner pada aturan. Padahal, Bakti menegaskan bahwa untuk banner insidentil (bukan reklame dll), cukup dilaporkan pada Camat, sehingga nanti akan diarahkan pada lokasi yang tepat untuk pemasangannya.

"Kalau reklame ke Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu. Tapi kalau hanya banner kecil yang sifatnya insidentil, langsung ke Camat. Nanti akan diarahkan untuk dipasang di mananya," tegasnya.

Dijelaskan Bakti, penertiban banner liar yang dilakukan para pasukan penegak peraturan daerah adalah bagian dari tindaklanjut Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum. Selain melanggar aturan, pemasangan banner maupun spanduk promosi tersebut juga merusak estetika kota.

"Selain tidak berizin, cara memasangnya juga ngawur. Yakni, ditancapkan secara brutal dengan paku-paku di pohon-pohon pinggir jalan.Padahal pohon juga sama makhluk hidupnya," terangnya. (emil)


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Sholat Ied di Masjid Agung Bangil. Mas Rusdi : Selamat Berlebaran Bersama Keluarga. Mohon doa agar Rencana Besar Pembangunan di Bangil Berjalan Lancar

Puluhan ribu umat islam melaksanakan ibadah Sholat Ied (Hari Raya Idul Fitri) 14...

Article Image
Sebulan Penuh Ramadhan. RSUD Grati Bagi-Bagi Takjil Keluarga Pasien Rawat Inap

Apa yang dilakukan RSUD Grati patut diacungi jempol.Pasalnya, setiap hari selama...

Article Image
Monitoring Posyan dan Pospam. Gus Shobih Himbau Pemudik Tak Terburu-Buru dalam Berkendara

Wakil Bupati Pasuruan, Shobih Asrori bersama Forpimda Kabupaten Pasuruan melaksa...

Article Image
Pastikan Buka 24 Jam, Mas Rusdi Sidak Sejumlah Puskesmas

Jelang Hari Raya Idul Fitri 1447 hijriah, Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo melaksan...

Article Image
Banjir dan Longsor di Prigen dan Pandaan. Warga Bahu Membahu Bersihkan Sisa Material

Intensitas hujan lebat plus angin kencang yang mengguyur wilayah Kecamatan Prige...