Satpol PP Kabupaten Pasuruan bersama kantor Kantor Bea Cukai Pasuruan dan Kejaksaan Negeri, menggelar operasi gabungan terhadap barang kena cukai, Jumat (27/2/2026).
Untuk kali ini, razia dilaksanakan di wilayah Kecamatan Rembang, yang disinyalir marak penjualan rokok tanpa cukai di toko-toko kelontong.
Pantauan di lapangan, penyisiran yang dimulai sejak pagi hari menyasar titik-titik rawan peredaran berdasarkan hasil pemetaan akurat dari tim intelijen di lapangan.
Hasilnya, dalam operasi barang kena cukai berupa rokok tanpa cukai ditemukan di sebuah toko milik salah satu warga. Petugas gabungan menemukan 100 bungkus rokok tanpa dilengkapi cukai dengan total 2.000 barang.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (Kabid PPUD) Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Suyono mengatakan, kegiatan ini rutin digelar dalam rangka memberantas rokok ilegal. Selain membahayakan kesehatan, rokok tersebut juga merugikan negara.
“Kita rutin lakukan bersama Bea Cukai dan Kejaksaan, terbukti pada operasi rokok ilegal ditemukan dari dua titik sebanyak 2.800 batang,” kata Suyono.
Tak hanya di satu lokais, petugas kemudian menyasar sebuah tempat pengiriman paket yang berada di Kecamatan Bangil. Tim gabungan kembali menemukan rokok ilegal sebanyak 40 bungkus dengan total 800 batang rokok.
Barang temuan ini akan kita serahkan kepada kantor Bea Cukai Pasuruan untuk diproses lebih lanjut.
“Nanti kita serahkan ke kantor Bea Cukai Pasuruan barang temuan ini, untuk sementara kita masih melakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” imbuhnya.
Ke depan, Pemerintah Kabupaten Pasuruan menurut Suyono akan terus memperketat pengawasan di pintu-pintu masuk distribusi logistik maupun perdagangan eceran secara masif. Upaya ini dilakukan demi memastikan iklim usaha yang sehat serta menekan peredaran produk ilegal yang membahayakan kesehatan masyarakat.
"Kita akan perketat pengawasan di pintu-pintu masuk distribusi logistik dan perdagangan eceran secara massif," tutupnya. (emil)
Komentar