Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Seluruh Tempat Ibadah Tetap Dapat Melaksanakan Kegiatan Keagamaan Secara Prokes Ketat Dengan Kapasitas Maksimal 25 Persen

Gambar berita
28 Juli 2021 (21:40)
Pelayanan Publik
4544x Dilihat
0 Komentar
admin

Selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, seluruh tempat ibadah (masjid, mushola, gereja, pura, vihara dan klenteng) tetap dapat menyelenggarakan kegiatan keagamaan berjamaah. Termasuk diantaranya tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah.

Adapun kapasitas maksimal yang perlu diperhatikan yakni 25 persen persen. Atau sebanyak 20 orang dalam kegiatan peribadatan. Tentunya harus dilaksanakan dengan senantiasa mengindahkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pasuruan Nomor 100/50/Covid-19/VII/2021 tentang PPKM Level 3 Covid-19 di Kabupaten Pasuruan, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pasuruan sekaligus Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf menyatakan beberapa poin penting. Bahwa kebijakan tersebut mulai diberlakukan sejak tanggal 26 Juli sampai 2 Agustus 2021 untuk kemudian akan dievaluasi kembali.

Seperti diketahui, penerapan protokol kesehatan di segala aktivitas masyarakat tidak terkecuali di dalam melaksanakan peribadatan, tidak lain bertujuan untuk meminimalisir resiko penularan Covid-19. Seluruh jemaah agar tetap memakai masker dan menjaga jarak selama pelaksanaan ibadah sampai selesai.

Selain itu, setiap jemaah harus membawa perlengkapan peribadatan masing-masing. Bagi umat Islam misalnya, setiap jemaah berkewajiban membawa sajadah dan mukena masing-masing. Seusai pelaksanaan peribadatan, jemaah kembali ke rumah masing-masing dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.

Selain harus tetap berjarak, ada baiknya ruangan yang digunakan sebagai tempat ibadah harus selalu diupayakan memiliki ventilasi udara yang baik. Membuka pintu dan jendela dapat dilakukan untuk mengurangi resiko penularan. (Eka Maria)


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Safari Ramadhan Pamungkas. Mas Rusdi - Gus Shobih Mohon Doa agar Revitalisasi Alun-Alun Bangil sampai Pembangunan Jalan Lingkar Berjalan Lancar

Bupati Pasuruan, Mas Rusdi dan wabup Gus Shobih tuntas melaksanakan Safari Ramad...

Article Image
Buka Musrenbang RKPD 2027. Mas Rusdi Beri Penghargaan Kecamatan dan OPD Penyelenggara Terbaik dan Terunik

Pemerintah Kabupaten Pasuruan menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musr...

Article Image
Para Pemudik Silahkan Mampir di 7 Pos Pengamanan dan Pos Pelayanan Polres Pasuruan

Untuk melayani para pemudik selama Operasi Ketupat Semeru 2026, Polres Pasuruan...

Article Image
Wakil Bupati Pasuruan Resmi Kukuhkan 63 Pengurus Ta’mir Masjid Muhammad Cheng Hoo Pandaan

Sebanyak 63 pengurus Ta’mir Masjid Muhammad Cheng Hoo Pandaan resmi dikukuhkan u...

Article Image
Lebaran, Kampung "Kue Satru" Dusun Kedung Bendo, Desa Rejoso Lor Banjir Order

Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 hijriah, rumah-rumah warga Dusun Kedung Bend...