Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Tahun Ajaran Baru, 717 SD dan 158 SMP di Kabupaten Pasuruan Gelar Pembelajaran Secara Daring

Gambar berita
12 Juli 2021 (13:20)
Pendidikan
3494x Dilihat
0 Komentar
admin

717 SD dan 158 SMP di Kabupaten Pasuruan dipastikan menggelar pembelajaran anak didik di tahun ajaran baru 2021/2022 secara daring (dalam jaringan) alias online.

Untuk memastikan jalannya pembelajaran daring berlangsung lancar, Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Pasuruan, Ninuk Ida Suryani melakukan monitoring ke sejumlah SD dan SMP di wilayah Kecamatan Bangil, Senin (12/07/2021) pagi.

Dari pantauan di lapangan, setidaknya ada dua sekolah yang dikunjungi. Yakni SDN Kalirejo 1 dan SMP Negeri 2 Bangil.

Menurut Ninuk, kedua sekolah ini tak mengalami kendala apapun dalam melaksanakan program Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun Pelajaran 2021/2022 bagi murid baru, maupun pemberian materi pelajaran bagi siswa yang naik ke kelas yang lebih tinggi.

“Secara keseluruhan semuanya berjalan lancar. Kebetulan saya mengunjungi dua sekolah perwakilan. Kepala sekolah maupun guru yang mengajar juga ada di tempat, meski jumlahnya sangat sedikit karena imbas aturan PPKM Darurat,” kata Ninuk, di sela-sela monitoring.

Selama monitoring, Dispendik juga mengerahkan 21 pejabat structural, 22 pengawas TK, 45 pengawas SD, 16 pengawas SMP, dan 19 penilik. Kata Ninuk, Puluhan pegawai tersebut diberi tugas untuk memantau sekaligus mengawasi pelaksanaan pembelajaran di tahun ajaran baru.

“Jangan sampai ada sekolah yang melanggarnya. Dalam artian memperbolehkan siswa datang ke sekolah. Maka dari itu, kami libatkan lebih dari 100 orang yang membantu pengawasan pelaksanaan kebijakan ini,” terangnya.

Lebih lanjut Ninuk menjelaskan, untuk pelaksanaan program MPLS dilaksanakan selama 3 (tiga) hari yang digelar secara daring. Yakni mulai 12-14 Juli 2021.

Khusus bagi Kepala Sekolah, Ninuk meminta agar bisa mengatur pembatasan aktivitas pengajaran dengan menerapkan Work from Home (WFH)/ bekerja dari rumah sebesar 75% dan Work from Office (WFO)/ bekerja di kantor sebesar 25% dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Selain itu, ia juga meminta Kepala Sekolah agar membatasi jumlah tamu yang datang ke sekolah, serta mengatur aktivitas di satuan pendidikan dengan memanfaatkan dukungan teknologi informasi.

“Kalau ada kegiatan rapat, sosialisasi, bimbingan teknis, dan/atau sejenisnya agar dilakukan secara daring saja sampai ada kebijakan baru lagi,” tutupnya. (emil)


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Asyiknya Wisata Petik Jeruk di Desa Wonosari, Tutur

Kecamatan Tutur dikenal sebagai salah satu wilayah di Kabupaten Pasuruan yang ka...

Article Image
Pemkab Pasuruan Bentuk Tim Fasilitasi TJSL BU

Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Bapperida menggelar Sosialisasi Tahap Il P...

Article Image
Sehari, KPSP Setia Kawan Nongkojajar Produksi Susu Segar 110 Ton

Selama hampir 70 tahun, Koperasi Peternakan Sapi Perah (KPSP) Setia Kawan Nongko...

Article Image
Ajarkan Anak Jaga Kebersihan Gigi. BUNDA PAUD Kabupaten Pasuruan, Merita Rusdi Sutejo Luncurkan Buku "Medi Si Gigi Putih"

Ada yang istimewa dalam Puncak Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) ke 42 di Kabu...