Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Tak Kapok, 9 PSK plus 1 Mucikari Diringkus Satpol PP Kabupaten Pasuruan

Gambar berita
05 Juni 2018 (18:23)
Umum
5114x Dilihat
0 Komentar
admin
Tak kapok, 9 Penjajah Seks Komersial (PSK) dan 1 orang mucikari berhasil diringkus Satpol PP Kabupaten Pasuruan dalam Razia Penyakit Masyarakat (Pekat), Senin (04/06/2018) malam.
 
Kesembilan PSK plus mucikari tersebut diciduk saat menunggu lelaki hidung belang di wisma-wisma yang ada di sekitar Pesanggrahan dan Gang sono, Kecamatan Prigen. 
 
Yudha Triwidya Sasongko, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasuruan mengatakan, dari 9 orang PSK yang terjaring, 3 orang berasal dari Garut, yakni NN (22) dan NP (26), 2 orang asal Malang yakni S (32) dan UF (24), serta 4 lainnya masing-masing dari Bandung, Mojokerto, Surabaya dan Pasuruan. Sedangkan sang Mucikari, yakni A (57) merupakan warga Mojokerto.
 
"Dari hasil penelusuran, dua PSK sudah pernah kita tangkap sebelumnya, sedangkan yang lain masih baru pertama kali kami amankan. Rata-rata berusia antara 18-32 tahun," kata Yudha saat ditemui di kantornya, Selasa (05/06/2018).
 
Ditambahkannya, penangkapan PSK di wilayah Prigen sudah keempat kalinya dilaksanakan selama Bulan Suci Ramadhan. Kata Yudha, masih banyaknya PSK yang berkeliaran menjajakan tubuh mereka disebabkan oleh beberapa faktor, mulai dari ekonomi hingga coba-coba.
 
"Berdasar pengakuan mereka, kebanyakan karena urusan perut sehingga mereka tak punya cara lain selain menjadi PSK. Kami sangat prihatin melihatnya," jelasnya.
 
Lebih lanjut Yudha menegaskan bahwa Razia PSK masih akan dilakukan hingga menjelang Hari Raya Idul Fitri 1439, meskipun sifatnya kondisional.
 
"Kita lihat situasinya, kalau memang terus bermunculan, bahkan banyak laporan yang masuk ke kita, maka kita akan gelar lagi razia ini," beber Yudha.
 
Sementara itu, setelah diamankan di Mako Satpol PP di Raci,  9 PSK dan 1 mucikari langsung mengikuti sidang tipiring di Pengadilan Negeri Kabupaten Pasuruan. (emil)

Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Asyiknya Wisata Petik Jeruk di Desa Wonosari, Tutur

Kecamatan Tutur dikenal sebagai salah satu wilayah di Kabupaten Pasuruan yang ka...

Article Image
Pemkab Pasuruan Bentuk Tim Fasilitasi TJSL BU

Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Bapperida menggelar Sosialisasi Tahap Il P...

Article Image
Sehari, KPSP Setia Kawan Nongkojajar Produksi Susu Segar 110 Ton

Selama hampir 70 tahun, Koperasi Peternakan Sapi Perah (KPSP) Setia Kawan Nongko...

Article Image
Ajarkan Anak Jaga Kebersihan Gigi. BUNDA PAUD Kabupaten Pasuruan, Merita Rusdi Sutejo Luncurkan Buku "Medi Si Gigi Putih"

Ada yang istimewa dalam Puncak Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) ke 42 di Kabu...