Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Tak Kapok, 9 PSK plus 1 Mucikari Diringkus Satpol PP Kabupaten Pasuruan

Gambar berita
05 Juni 2018 (18:23)
Umum
4956x Dilihat
0 Komentar
admin
Tak kapok, 9 Penjajah Seks Komersial (PSK) dan 1 orang mucikari berhasil diringkus Satpol PP Kabupaten Pasuruan dalam Razia Penyakit Masyarakat (Pekat), Senin (04/06/2018) malam.
 
Kesembilan PSK plus mucikari tersebut diciduk saat menunggu lelaki hidung belang di wisma-wisma yang ada di sekitar Pesanggrahan dan Gang sono, Kecamatan Prigen. 
 
Yudha Triwidya Sasongko, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasuruan mengatakan, dari 9 orang PSK yang terjaring, 3 orang berasal dari Garut, yakni NN (22) dan NP (26), 2 orang asal Malang yakni S (32) dan UF (24), serta 4 lainnya masing-masing dari Bandung, Mojokerto, Surabaya dan Pasuruan. Sedangkan sang Mucikari, yakni A (57) merupakan warga Mojokerto.
 
"Dari hasil penelusuran, dua PSK sudah pernah kita tangkap sebelumnya, sedangkan yang lain masih baru pertama kali kami amankan. Rata-rata berusia antara 18-32 tahun," kata Yudha saat ditemui di kantornya, Selasa (05/06/2018).
 
Ditambahkannya, penangkapan PSK di wilayah Prigen sudah keempat kalinya dilaksanakan selama Bulan Suci Ramadhan. Kata Yudha, masih banyaknya PSK yang berkeliaran menjajakan tubuh mereka disebabkan oleh beberapa faktor, mulai dari ekonomi hingga coba-coba.
 
"Berdasar pengakuan mereka, kebanyakan karena urusan perut sehingga mereka tak punya cara lain selain menjadi PSK. Kami sangat prihatin melihatnya," jelasnya.
 
Lebih lanjut Yudha menegaskan bahwa Razia PSK masih akan dilakukan hingga menjelang Hari Raya Idul Fitri 1439, meskipun sifatnya kondisional.
 
"Kita lihat situasinya, kalau memang terus bermunculan, bahkan banyak laporan yang masuk ke kita, maka kita akan gelar lagi razia ini," beber Yudha.
 
Sementara itu, setelah diamankan di Mako Satpol PP di Raci,  9 PSK dan 1 mucikari langsung mengikuti sidang tipiring di Pengadilan Negeri Kabupaten Pasuruan. (emil)

Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Terima LKPJ Bupati Pasuruan 2025, Wabup Shobih: Rekomendasi Akan Tentukan Arah Kebijakan Strategis

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan menggelar Rapat Paripur...

Article Image
Pondok Pesantren Ngalah. Konsisten Pertahankan Nilai-Nilai Multikulturalisme Bangsa

Kita ketahui bersama, Indonesia adalah negeri yang dikenal akan keberagaman suku...

Article Image
Ribuan Durian Meriahkan Selamatan Desa Kronto, Lumbang

Meski tak sebanyak tahun lalu, pesona buah durian di Desa Kronto, Kecamatan Lumb...

Article Image
Resmikan Rizqy Sport Center. Mas Rusdi Acungi Jempol Masyarakat Bantu Pemerintah Majukan Perolahragaan di Daerah

Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo meresmikan Rizqy Sport Center, Sabtu (4/4/2026).Pe...

Article Image
Lembah Pendawa Pandaan. Hadirkan Nuansa Pulau Dewata Yang Memanjakan Mata

Bali, ikon pariwisata dunia asal Indonesia dikenal sebagai surganya dunia. ...