Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Tak Pakai Masker, Petugas Terapkan Sanksi Kerja Sosial Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

Gambar berita
08 September 2020 (16:30)
Pelayanan Publik
3778x Dilihat
0 Komentar
admin

Lantaran masih banyaknya warga yang tak memakai masker sebagai bagian dari disiplin protocol kesehatan selama Pandemi Covid-19, Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama TNI POLRI menggelar Razia Pemakaian Masker, Selasa (08/09/2020).

Razia tersebut digelar secara serentak di 365 desa dan kelurahan se-Kabupaten Pasuruan.

Seperti yang terlihat di sekitaran Alun-Alun Bangil. Dari hasil razia, petugas masih menemukan banyaknya warga yang tidak memakai masker. Baik pada saat berkendara maupun melakukan aktifitas di luar rumah.

Sebagai efek jera, para petugas pun memberikan sanksi kepada warga yang ketahuan tidak menggunakan masker. Yakni Kerja Sosial.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pasuruan, Anang Saiful Wijaya mengatakan, kerja social yang diberikan kepada warga diantaranya menyapu jalan, membersihkan sampah dan selokan, membersihkan musholla. Namun, beberapa petugas juga memberikan hukuman yang mendidik seperti membaca Pancasila, Ayat Suci Al Qur’an dan Hormat terhadap Bendera Merah Putih sembari menyanyikan Lagu Indonesia Raya dengan memakai rompi bertuliskan “Pelanggar Protokol Kesehatan”.

“Semua pelanggar kita pakaikan rompi bertuliskan Pelanggar Protokol Kesehatan. Kita suruh menyapu jalan, membersihkan sampah, atau membaca Al Qur’an dan Pancasila,” katanya.

Setiap hukuman kerja social yang diberikan kepada warga sudah diatur dalam Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 52 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protocol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Pasuruan. Kata Anang, dalam Pasal 7 dijelaskan bahwa sanksi secara perorangan akan diberikan untuk siapa saja yang melanggar protocol kesehatan. Mulai dari sanksi teguran lisan, tertulis, kerja social dan penerapan sanksi yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi setempat.

“Sanksi yang kita berikan masih manusiawi dan tidak aneh dan kami sesuaikan dengan aturan dalam Peraturan Bupati Pasuruan,” imbuhnya.

Dengan penerapan sanksi tersebut, Anang berharap kepada masyarakat agar meningkatkan kesadaran dan pemahaman akan pentingnya disiplin dalam menerapkan protocol kesehatan.

“Utamanya 5M yang selalu kita dengungkan kepada masyarakat. Biasakan memakai masker saat keluar rumah, sering mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak aman, meningkatkan imun tubuh dan memperbanyak berdoa kepada Allah SWT. Kalaupun banyak yang melanggar, ya siap-siap saja nyapu jalan,” tutupnya.

Di sisi lain, beberapa warga yang ketahuan tidak memakai masker berdalih dengan banyak alasan. Mulai dari lupa tidak membawa, tidak punya masker, hingga merasa tidak bisa bernafas apabila memakai masker.

“Lupa mas, tadi dicuci, jadi gak bawa,” ungkap salah satu warga yang akhirnya disuruh menghormat bendera sambil menyanyikan Lagu Indonesia Raya(emil)

 


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Safari Ramadhan Keluarga Besar Pemkab Pasuruan. Mas Rusdi : Saya Minta Pastikan ASN yang Umroh di Makkah Baik-Baik Saja dan Selamat Sampai di Pasuruan

Setelah bersama Forpimda dan para ulama,  Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo dan...

Article Image
Satpol PP Kabupaten Pasuruan Razia Wisma di Prigen. 10 WTS Dipulangkan

Diduga masih ada praktik prostitusi saat Ramadhan, Satpol PP Kabupaten Pasuruan...

Article Image
Batik Kelor Khas Desa Kepulungan Gempol Punya Filosofi Pancasila

Batik, kita ketahui bersama adalah warisan budaya dunia asal Indonesia yang diak...

Article Image
Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pasuruan Buka Posko THR Keagamaan

Per 27 Pebruari 2026, Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Dinas Ketenagakerjaa...

Article Image
Satpol PP, PN Bangil dan Bea Cukai Pasuruan Razia Peredaran Rokok Illegal di Rembang

Satpol PP Kabupaten Pasuruan bersama kantor Kantor Bea Cukai Pasuruan dan Kejaks...