Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Tangani 53 Kasus Ketenagakerjaan di Kabupaten Pasuruan

Gambar berita
13 Desember 2019 (12:41)
Umum
11138x Dilihat
0 Komentar
admin

Sampai awal Desember lalu, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pasuruan menangani sebanyak 53 kasus ketenagakerjaan. Dari jumlah tersebut paling banyak adalah kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang mencapai 65 persen.

Samsul Arifin, Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (HI dan Jamsostek) Disnaker Kabupaten Pasuruan mengatakan, dari Januari sampai awal desember kemarin ada 53 kasus yang ditangani dan dimediasi oleh Disnaker.

 “Dari jumlah 53 kasus tersebut, 51 kasus sudah selesai ditangani dan 2 kasus masih proses di Pengadilan Hubungan Industrial,” kata Samsul, di sela-sela kesibukannya, Jumat (13/12/2019).

Dijelaskannya, kasus ketenagakerjaan yang ditangani memang beragam. Namun setidaknya ada 3 kategori mulai dari permasalahan hak, PHK dan permasalan kepentingan. Samsul mengatakan paling tinggi adalah terkait masalah PHK yang tercatat mencapai 65 persen kasus yang masuk.

“Untuk kasus PHK ini memang bermacam-macma, seperti haknya yang tidak bisa diterima pekerja sehingga perlu mediasi di Disnaker,” terangnya.

Yang kedua disusul dengan kasus permasalahan hak hingga 26 persen. Untuk masalah hak ini biasanya gaji tidak sesuai ataupun THR yang besarannya juga tidak sesuai. Terakhir masalah kepentingan sebanyak 9 persen. Untuk masalah kepentingan ini biasanya karyawan yang ingin diangkat menjadi pengawai kontrak dan sebagainya.

Lebih lanjut Samsul menyampaikan bahwa dari Disnaker sifatnya memang sebagai mediator dengan mendatangkan karyawan dan pemberi kerja atau perusahaan.

“Dari Disnaker sifatnya hanya memfasilitasi. Namun jika tetap tidak ada kesepakatan dan Disnaker sudah memberikan anjuran dari mediator. Maka terserah dari Tenaga kerja atau perusahaan jika masih tidak sepakat bisa melanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Surabaya,” ujarnya. (emil)

 


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Gus Shobih Lantik 11 Pejabat Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemkab Pasuruan

Wakil Bupati Pasuruan, Shobih Asrori melantik sebanyak 11 orang pejabat administ...

Article Image
DWP Kabupaten Pasuruan dan Finna Food Gelar Lomba Memasak Berbahan Dasar Udang

Puluhan Tim dari Dharma Wanita Persatuan (DWP) dari seluruh OPD maupun Kecamatan...

Article Image
Mas Rusdi Resmikan Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pasuruan

Warga Kota dan Kabupaten Pasuruan kini tak perlu repot-repot ke luar daerah untu...

Article Image
Kebun Raya Purwodadi Miliki Koleksi Tanaman Biji-Bijian Terlengkap se-Indonesia

Bersantai sambil menikmati sejuknya udara dari pepohonan yang rimbun plus mend...

Article Image
Petani Alpukat Purwodadi Mulai Panen "Apit"

Berwisata menjadi salah satu aktifitas yang selain menyenangkan, juga menambah b...