Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Targetkan PAD Dari Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing Capai Rp 1 M

Gambar berita
04 Mei 2024 (09:33)
Pelayanan Publik
3428x Dilihat
0 Komentar
Emil Akbar

Pemerintah Kabupaten Pasuruan pada tahun 2024 ini menargetkan PAD (pendapatan asli daerah) dari retribusi penggunaan tenaga kerja asing (TKA) sebesar Rp 1 Milyar lebih.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pasuruan, Nur Kholis mengatakan, perhitungan potensi PAD tersebut didapat dari 410 TKA yang bekerja dan menetap di Kabupaten Pasuruan.

Untuk merealisasikan hal tersebut, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan TKA, Pemerintah Kabupaten Pasuruan memiliki regulasi dalam bentuk Perda sebagai payung hukum. Yakni Perda Nomor 3/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Untuk itu, target tersebut diharapkan dapat tercapai sebelum tahun berakhir.

"Karena jumlah tenaga kerja asing yang bekerja di Kabupaten Pasuruan lumayan banyak, maka target pun insya allah bisa terealisasi," kata Kholis melalui sambungan selulernya, Sabtu (4/5/2024).

Dijelaskannya, ratusan pekerja asing tersebut berasal dari beberapa negara di Asia seperti China, India, Korea Selatan dan Jepang. Paling banyak didominasi warga China sampai 165 pekerja, dan paling sedikit adalah warga india, hanya 14 orang.

"Kalau paling banyak pekerja dari Negara China, dan yang paling sedikit dari India," singkat Kholis.

Lebih lanjut Kholis menegaskan bahwa keberadaan para tenaga kerja asing tersebut terus dipantau oleh pemerintah. Bahkan, setiap bulannya, Disnaker juga mendapat laporan dari perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing. Sehingga banyak informasi yang diterima, salah satunya terkait masa kerja para TKA selama di Kabupaten Pasuruan

“Dari situ kami bisa memetakan mana pekerja yang masih baru dan izin bekerjanya sudah akan habis. Selanjutnya menjadi evaluasi kami, apakah nanti yang bersangkutan diperpanjang kontraknya atau tidak,” imbuhnya.

Sementara itu, saat ditanya perihal apakah target tahun ini dinaikkan atau diturunkan dari tahun-tahun sebelumnya, Kholis menegaskan bahwa dalam dua tahun terakhir, Pemda tidak menarik RPTKA (retribusi penggunaan tenaga kerja asing). Sebab waktu itu harus memperbarui Perda yang mengatur retribusi TKA dari istilah IMTA (izin mempekerjakan tenaga asing) menjadi RPTKA, dan baru disahkan pada Desember 2023 kemarin.

"Di tahun 2022 dan 2023, kami tidak memasang target karena harus memperbarui Perda Retribusi, awalnya IMTA harus dirubah menjadi RPPKA Perpanjangan. Barulah di bulan desember 2023 disahkan, sehingga tahun ini kami baru menarik retribusi PTKA lagi," tegasnya. (emil)



Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
TP PKK Kabupaten Pasuruan Gelar Silaturrahmi dengan Pengurus dan Anggota

Masih dalam nuansa Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Tim Penggerak PKK Kabupate...

Article Image
250 Entok Ikuti Kontes Nasional. Mulai Kategori Hias, Lokal Sampai Jumbo

Ratusan ekor entok dari berbagai penjuru tanah air mengikuti Kontes Entok Nasion...

Article Image
Mas Rusdi Hadiri Halal Bihalal PD Muhammadiyah Kabupaten Pasuruan

Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo menghadiri Halal Bihalal Keluarga Besar PD Muhamma...

Article Image
33 Truk Operasional Koperasi Merah Putih Mulai Disalurkan ke Desa/Kelurahan

Fasilitas hingga sarana dan prasarana yang ada di dalam Koperasi Desa/Kelurahan...

Article Image
Terima LKPJ Bupati Pasuruan 2025, Wabup Shobih: Rekomendasi Akan Tentukan Arah Kebijakan Strategis

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan menggelar Rapat Paripur...