Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Targetkan Retribusi Pasar Daerah Tembus Rp 4,15 Milyar

Gambar berita
05 Maret 2020 (17:43)
Ekonomi
2951x Dilihat
0 Komentar
admin

Tahun ini, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) mentargetkan penerimaan retribusi Pasar Daerah di Kabupaten Pasuruan sebesar Rp 4,15 Milyar. Target tersebut sama dengan realisasi yang dicapai pada tahun 2019 lalu.

Gatot Sutanto, Kepala Bidang Pengelolaan Pasar Disperindag Kabupaten Pasuruan mengatakan, target retribusi tahun 2019 lalu adalah sebesar Rp 3,96 Milyar. Sedangkan realisasinya melebihi target hingga 101,39%.

Penerimaan tersebut didapatkan dari pembayaran retribusi yang dibayarkan oleh pedagang yang memiliki kios, los maupun bedak di 14 pasar daerah se-Kabupaten Pasuruan, serta ponten sampai retribusi bongkar muat. Sedangkan untuk retribusi pedagang dipengaruhi oleh luas kios termasuk jenis barang dagangan yang dijual.

“Sesuai dengan Perda Nomor 7 tahun 2012 tentang retribusi pelayanan pasar, seperti kios, lios dan bedak. Dengan cara bulanan dan harian, kalau bulanan pedagang bisa membayar sebulan sekali dengan potongan 10 persen dari total retribusi yang dibayarkan. Ini lebih murah dan efisien,” kata Gatot saat ditemui di kantornya, Kamis (05/03/2020).

Dari 14 Pasar Daerah di Kabupaten Pasuruan, hanya Pasar Pandaan sebagai Pasar Kelas I yang paling banyak menyumbang retribusi. Yakni mencapai lebih dari Rp 1 Milyar. Sedangkan lainnya berasal dari 6 pasar kelas I lainnya, 5 pasar kelas II, dan 2 kelas III.

Hanya saja, dalam beberapa tahun terakhir, tidak semua pasar daerah bisa ditarik retribusi. Sebut saja pada tahun 2018 lalu yakni  Pasar Grati dan Sukorejo, serta Pasar Winongan dan Gondangwetan. Pasar-pasar tersebut direvitalisasi dari dana tugas pembantuan (TP) Kementrian Perdagangan, sehingga dalam kurun waktu 3 bulan selesai hingga berita acara serah terima diserahkan ke Pemda, pemungutan retribusi tak bisa dilakukan.

“Ada revitalisasi dana tugas pembantuan DAK dari Kementrian Perdagangan, 3 bulan sampai berita acara serah terima diberikan kepada Pemda selesai, maka boleh dilakukan pemungutan,” tegasnya. (emil)

 

 


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Kebun Raya Purwodadi Miliki Koleksi Tanaman Biji-Bijian Terlengkap se-Indonesia

Bersantai sambil menikmati sejuknya udara dari pepohonan yang rimbun plus mend...

Article Image
Petani Alpukat Purwodadi Mulai Panen "Apit"

Berwisata menjadi salah satu aktifitas yang selain menyenangkan, juga menambah b...

Article Image
HUT ke-85 Kebun Raya Purwodadi, Wabup Gus Shobih Tanam Bibit Durian dan Shorea Ovalis

Pada saat menghadiri Hari Ulang Tahun (HUT) ke-85 Kebun Raya Purwodadi, Wakil Bu...

Article Image
DKP3 Kabupaten Pasuruan Monitoring Harga Daging Sapi, Ayam dan Telur

Jelang datangnya Bulan Suci Ramadhan 1446 H, Dinas Ketahanan Pangan, pertanian d...

Article Image
Nyobain Kripik Tempe "Qi" Super Renyah Khas Desa Sumberejo, Pandaan

Yang namanya camilan selalu asyik untuk dibawa ke mana-mana dan dapat dinikmati...