Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Targetkan Retribusi Pasar Daerah Tembus Rp 4,15 Milyar

Gambar berita
05 Maret 2020 (17:43)
Ekonomi
3137x Dilihat
0 Komentar
admin

Tahun ini, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) mentargetkan penerimaan retribusi Pasar Daerah di Kabupaten Pasuruan sebesar Rp 4,15 Milyar. Target tersebut sama dengan realisasi yang dicapai pada tahun 2019 lalu.

Gatot Sutanto, Kepala Bidang Pengelolaan Pasar Disperindag Kabupaten Pasuruan mengatakan, target retribusi tahun 2019 lalu adalah sebesar Rp 3,96 Milyar. Sedangkan realisasinya melebihi target hingga 101,39%.

Penerimaan tersebut didapatkan dari pembayaran retribusi yang dibayarkan oleh pedagang yang memiliki kios, los maupun bedak di 14 pasar daerah se-Kabupaten Pasuruan, serta ponten sampai retribusi bongkar muat. Sedangkan untuk retribusi pedagang dipengaruhi oleh luas kios termasuk jenis barang dagangan yang dijual.

“Sesuai dengan Perda Nomor 7 tahun 2012 tentang retribusi pelayanan pasar, seperti kios, lios dan bedak. Dengan cara bulanan dan harian, kalau bulanan pedagang bisa membayar sebulan sekali dengan potongan 10 persen dari total retribusi yang dibayarkan. Ini lebih murah dan efisien,” kata Gatot saat ditemui di kantornya, Kamis (05/03/2020).

Dari 14 Pasar Daerah di Kabupaten Pasuruan, hanya Pasar Pandaan sebagai Pasar Kelas I yang paling banyak menyumbang retribusi. Yakni mencapai lebih dari Rp 1 Milyar. Sedangkan lainnya berasal dari 6 pasar kelas I lainnya, 5 pasar kelas II, dan 2 kelas III.

Hanya saja, dalam beberapa tahun terakhir, tidak semua pasar daerah bisa ditarik retribusi. Sebut saja pada tahun 2018 lalu yakni  Pasar Grati dan Sukorejo, serta Pasar Winongan dan Gondangwetan. Pasar-pasar tersebut direvitalisasi dari dana tugas pembantuan (TP) Kementrian Perdagangan, sehingga dalam kurun waktu 3 bulan selesai hingga berita acara serah terima diserahkan ke Pemda, pemungutan retribusi tak bisa dilakukan.

“Ada revitalisasi dana tugas pembantuan DAK dari Kementrian Perdagangan, 3 bulan sampai berita acara serah terima diberikan kepada Pemda selesai, maka boleh dilakukan pemungutan,” tegasnya. (emil)

 

 


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Siapkan Skill untuk Kebutuhan Industri, 64 Pencaker di Kabupaten Ikuti Pelatihan Vokasi Nasional

Sebanyak 64 pencari pekerjaan (pencaker) di Kabupaten Pasuruan, mengikuti Pelati...

Article Image
Dishub Kabupaten Pasuruan Pasang Brigade Beton di Ruas jalan Bundaran Apollo Gempol

Untuk mencegah truk dan kendaraan besar lainnya parkir secara liar di badan jala...

Article Image
Persiapan Liga 3 Nusantara, Pemain Persekabpas Mulai Latihan Bersama

2 bulan jelang dimulainya Kompetisi Liga 3 Nusantara, para pemain Persekabpas mu...

Article Image
Kukuhkan Tim Fasilitasi dan Forum TJSL serta 4 Forum Lainnya. Bupati Rusdi : Ayo Bikin Program Yang Strategis dan Berdampak Luas untuk Masyarakat

Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo mengukuhkan Tim Fasilitasi dan Forum Tanggung Jawa...

Article Image
Ratusan Calon Manajer KDKMP di Kabupaten Pasuruan, Selesai Didiklat

Ratusan calon manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten P...