Satlantas Polres Pasuruan kini sudah mulai memasang perangkat Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di wilayah Kecamatan Bangil.
Perangkat tersebut dipasang di Jalan A. Yani, tepatnya sebelum memasuki kawasan Alun-alun Bangil.
Cara bekerjanya, perangkat itu merekam kendaraan bermotor yang melintas dari arah barat.
Kasat Lantas Polres Pasuruan AKP Deni Eko Prasetyo mengatakan, uji coba penerapan tilang elektronik di wilayah tersebut sudah dimulai sejak seminggu lalu.
âSepekan terakhir kami uji coba sebelum benar-benar diterapkan,â kata Deni, Jumat (19/7/2024).
Menurutnya, pemasangan kamera ETLE ini merupakan langkah awal dalam mewujudkan tilang elektronik di Kabupaten Pasuruan. Nantinya, perangkat ini akan merekam berbagai bentuk pelanggaran lalu lintas. Seperti, pelanggaran marka jalan, batas kecepatan, tidak menggunakan helm, sabuk pengaman, dan pelanggaran lain.
âIni juga masih proses integrasi database dari pusat di Korlantas Mabes Polri,â jelas Deni.
Dijelaskannya, penerapan ETLE di Jalan A. Yani Bangil ini merupakan bagian dari rencana besar kepolisian untuk memasang perangkat serupa di beberapa ruas jalan raya di Kabupaten Pasuruan.
âTermasuk di jalur Surabaya-Malang seperti kawasan Pandaan dan Purwosari yang memang sudah masuk dalam pemetaan kami,â bebernya.
Akan tetapi, sejauh ini baru satu titik yang sudah dilengkapi dengan sistem ETLE. Itu juga bagian dari hibah pemerintah daerah. Deni sendiri mengaku berupaya untuk memperluas jangkauan tilang elektronik agar dapat meminimalisir pelanggaran lalu lintas dan meningkatkan keselamatan di jalan raya.
âSehingga penggunaan tilang elektronik diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas,â bebernya. (emil)
Komentar