Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Tidak Ada Penutupan Restoran, Depot, Cafe Hingga Warung. Kalau Tidak Terapkan Protokol Kesehatan, Akan Ditindak Tegas

Gambar berita
17 April 2020 (19:31)
Pelayanan Publik
3904x Dilihat
0 Komentar
admin

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Pasuruan akan menindak tegas restoran, rumah makan, depot, café hingga warung yang membuka usahanya tanpa memperhatikan protocol Kesehatan.

Koordinator Operasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Pasuruan, Bakti Jati Permana mengatakan, langkah ini diambil, lantaran dari hasil monitoring selama sebulan, masih banyak ditemukan tempat-tempat usaha makanan yang justru mengabaikan anjuran pemerintah selama Pandemik Covid-19.

“Setelah kita lakukan monitoring dan evaluasi, masih banyak pemilik usaha makanan minuman yang cuek dan tidak mengindahkan himbauan pemerintah,” kata Bakti, di sela-sela operasi bersama TNI POLRI dan Dinas Kesehatan, Jumat (17/04/2020) malam.

Dijelaskannya, di tengah wabah Virus Corona seperti sekarang, seluruh pemilik usaha makanan minuman (mamin) diwajibkan menerapkan protocol kesehatan. Yakni mengharuskan setiap pengunjung untuk memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di wastafel yang telah disediakan, menjaga jarak antar pengunjung, serta memprioritaskan layanan penjualan makanan dengan system take away atau bungkus.

“Ini adalah intruksi dari pemerintah pusat yang harus kita laksanakan bersama. Semata-mata untuk sama-sama mencegah penularan Covid-19 semakin meluas di Indonesia, termasuk di Kabupaten Pasuruan. Intinya ya harus dilaksanakan oleh semua pemilik restoran, depot, rumah makan sampai warung kopi,” tegasnya,.

Lebih lanjut Bakti menegaskan bahwa sampai sejauh ini tidak ada intruksi untuk menutup operasional seluruh usaha mamin. Hanya saja, meski diperbolehkan tetap buka, tapi setidaknya harus menerapkan protocol Kesehatan dengan sebaik-baiknya.

“Kenapa harus dilaksanakan, karena ini demi kebaikan kita bersama. Demi membantu pemerintah dalam memutus rantai penyebaran Covid-19. Maka dari itu, kami mohon kerja sama dari semua pemilik usaha mamin,” terang pria yang juga menjabat sebagai Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan itu.

Sementara itu, tindakan tegas yang akan diambil adalah pengangkutan meja kursi hingga pembubaran pengunjung yang tidak menjaga jarak satu sama lain selama berada di tempat tersebut.

“Supaya ada efek jera dan langsung melaksanakan protocol Kesehatan. Kalau pengunjung diedukasi, saya yakin akan juga dilaksanakan,” singkatnya. (emil/bakti jati permana)


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Sambut Ramadhan, Gubernur Khofifah dan Mas Rusdi Serahkan Bansos dan Tali Asih Pilar-Pilar Sosial

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa kembali berkunjung ke Kabupaten Pa...

Article Image
Pasuruan United Raih Runner Up Liga 4 Kapal Api Piala Gubernur Jawa Timur 2025/2026.

Pasuruan United sukses meraih runner up dalam Kompetisi Liga 4 Kapal Api Piala G...

Article Image
12 Rumah Warga Jarangan Rusak Diterjang Angin Puting Beliung

Belasan rumah warga Dusun Bandaran, Desa Jarangan, Kecamatan Rejoso, Kabupaten P...

Article Image
Sepakat Tekan Pengangguran. Pemkab Pasuruan dan HR Club Teken MoU

Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama Komunitas Pengelola Sumber Daya Manusia (H...

Article Image
Seleksi Calon Paskibraka Kabupaten Pasuruan, Dimulai

Seleksi anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) di Kabupaten Pasuru...