Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

TNBTS Terapkan Aturan Pembatasan Wisatawan ke Gunung Bromo

Gambar berita
14 Desember 2023 (10:50)
Pariwisata
7589x Dilihat
0 Komentar
Emil Akbar

Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) menerapkan pembatasan wisatawan di kawasan sekitar gunung Bromo.

Aturan ini diberlakukan, lantaran peningkatan aktivitas vulkanis Gunung bromo yang hingga kini masih berstatus level II atau waspada.

Septi Eka Wardhani, Kabag TU TNBTS mengatakan, pembatasan hanya dilakukan untuk aktivitas pengunjung di sekitar area Gunung Bromo saja.

"Pembatasan hanya untuk aktifitas pengunjung di Gunung Bromo, sesuai dengan rekomendasi dari PVMBG," ujar Septi.

Sesuai dengan arahan dari Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG), wisatawan dilarang mendekati kawah Gunung Bromo sejauh minimal 1 kilometer. Apalagi menaiki tangga menuju arah kawah Gunung Bromo. 

Hal ini dilakukan agar wisatawan bisa aman dari potensi erupsi. Oleh karenanya, petugas TNBTS sudah berjaga di sekitar kawasan Gunung Bromo.

"Petugas di lapangan menjaga pada jarak aman dari bahaya erupsi juga," ungkapnya melalui press konferensi, Kamis (14/12/2023).

Dengan larangan tersebut, Septi berharap para wisatawan benar-benar mau mematuhi aturan pembatasan di kawasan TNBTS. Sebab pintu masuk bromo dari 4 arah masih tetap dibuka untum wisatawan.

Mulai dari pintu masuk bromo dari Tosari, Kabupaten Pasurusn, jalur Cemorolawang, Kabupaten Probolinggo, jalur Jemplang, Kabupaten Malang, hingga Jalur Ranu Pane, Lumajang.

"Tempat wisata di TNBTS bukan hanya Gunung Bromo, jadi pengunjung silahkan mengunjungi kawasan TNBTS," imbuhnya.

Lebih lanjut Septi menegaskan bahwa TNBTS memberikan tips berwisata aman ke kawasan sekitar Gunung Bromo.

1. Jaga Jarak dengan Kawah Gunung Bromo

PVMBG memetakan potensi bencana erupsi freatik (muntahan asap panas) dan erupsi magmatik.

Erupsi ini diperkirakan bisa melontarkan material abu, lontaran batu pijar, dan gas-gas berbahaya hingga sejauh radius 1 kilometer dari pusat kawah.

2. Beli tiket secara resmi lewat booking tiket online

Pembelian karcis masuk yang resmi hanya bisa dilakukan secara online melalui website https://bookingbromo.bromotenggersemeru.org/

TNBTS tidak lagi menerima pembelian tiket secara langsung ditempat.

Di website ini anda juga bisa mendapat informasi berbagai aturan, jadwal waktu kunjungan, hingga reschedule waktu kunjungan.

3. Menaati berbagai larangan tertentu untuk wisatawan di kawasan TNBTS.

TNBTS menerapkan beberapa aturan larangan untuk wisatawan, diantaranya : 

• Larangan masuk untuk Ibu hamil dan batas usia antara 6-7 tahun.

• Mengambil memetik memotong tumbuhan dan atau bagian-bagiannya serta benda-benda lainnya

• Menangkap melukai dan atau membunuh satwa yang ada dalam kawasan

• Membawa binatang ke dalam maupun keluar kawasan

• Membawa minuman keras atau beralkohol

• Membawa obat-obatan terlarang seperti putau, heroin, ganja dan sejenisnya.

• Membawa alat musik dan alat bunyi-bunyian lainnya.

• Membawa alat elektronik seperti radio komunikasi (Handy Talky) radio tape dll, kecuali jam tangan

• Membawa senjata api senapan angin bahan peledak dan senjata tajam lainnnya.

• Membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk berburu seperti senjata api senapan, panah dll.

• Membawa bahan detergen dan bahan pencemaran lainnya yang membahayakan bagi lingkungan.

• Membawa berbagai jenis cat termasuk cat semprot dan jenis pewarna lainnya.

• Melakukan vandalisme perusakan fasilitas wisata dan tempel menempel pada kawasan.

• Membuang sampah dalam kawasan dan tidak membawa turun kembali sampah bawaannya.

• Membuat api unggun dan atau perapian di dalam kawasan yang dapat menimbulkankebakaran hutan.

• Melakukan perbuatan asusila. (emil)


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
May Day 2026. Bupati Mas Rusdi Tegaskan Tuntutan Buruh Langsung Disampaikan ke Pemerintah Pusat

Ada yang berbeda dari peringatan May Day alias Hari Buruh Internasional tahun 20...

Article Image
Mas Rusdi Apresiasi BPK dan DPR RI Ajak Kepala Desa Pahami Pengelolaan Dana Desa Secara Transparan dan Akuntabel

Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dan Dewan Perwakilan Rakyat...

Article Image
Efisiensi Penyerapan DBHCHT, Mas Rusdi Minta Alokasi 2026 Harus Banyak Inovasi Sosialisasi

Pemerintah Kabupaten Pasuruan menggelar Rapat Evaluasi Pengelolaan Dana Bagi Has...

Article Image
Kumpulkan Kepala Pasar. Mas Rusdi Tegaskan Aset Daerah yang dikelola Oknum Tak Bertanggung Jawab Harus Ditertibkan

Pasar sebagai cerminan denyut kehidupan ekonomi masyarakat Indonesia, harus dija...

Article Image
Serahkan SK Tugas Tambahan Kepala Puskesmas. Bupati Rusdi : Kepala Puskesmas Itu Harus Aware, Pintar Manajerial dan Berdedikasi Tinggi

Sebanyak 32 dokter di Kabupaten Pasuruan menerima SK Tugas Tambahan Kepala Puske...