Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Turunkan Kasus Harian Covid-19, Selama Dua Minggu Ke Depan, Semua Tempat Ibadah di Kabupaten Pasuruan Ditutup Sementara

Gambar berita
04 Juli 2021 (15:56)
Pelayanan Publik
2544x Dilihat
0 Komentar
admin

Untuk menekan penyebaran virus Corona di masyarakat, Pemerintah Kabupaten Pasuruan menutup sementara seluruh tempat ibadah. Targetnya, mampu menurunkan angka kasus harian Covid-19 yang trennya semakin meningkat selama beberapa hari terakhir. Kebijakan itu diberlakukan menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021 perihal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.

Dalam forum Rapat Sosialisasi Implementasi Inmendagri tentang PPKM Darurat Covid-19 di wilayah Kabupaten Pasuruan, Sabtu (3/7/2021) Gus Mujib sapaan akrab Wakil Bupati Pasuruan menyatakan, penutupan sementara tempat ibadah dilakukan mulai tanggal 3 Juli 2021. Setidaknya selama dua pekan mendatang yakni hingga tanggal 20 Juli 2021.     

“Pemerintah meminta tolong, harus benar-benar dilaksanakan PPKM Darurat ini. Mohon dipahami dan dimaklumi, tempat ibadah ditutup sementara. Kebijakan itu  sesuai SE Bupati menindaklanjuti Inmendagri dan SE Gubernur Jatim”, jelasnya.  

Pengasuh Pondok Pesantren Terpadu Al Yasini tersebut menyampaikan, di dalam SE Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pasuruan terkait PPKM Darurat Covid-19 disebutkan beberapa poin terkait penyelenggaraan peribadatan. Bahwa tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah, ditutup sementara.

Sebagai gantinya, kata Gus Mujib, pelaksanaan ibadah dapat dilakukan di rumah masing-masing. Bagi masyarakat yang beragama Islam, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pasuruan sekaligus Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf menghimbau agar lebih memperbanyak doa, istighfar dan istighosah di rumah masing-masing

“Kami mohon, masyarakat juga tidak menggelar pengajian-pengajian jam’iyah sholawatan, wanaqip’an dan kegiatan keagamaan lainnya. Termasuk tidak melakukan takziyah dan mendatangi undangan tahlil di lingkungan masing-masing. Kita harus ambil pelajaran dari klaster Gamoh”, himbau Gus Mujib.

Diberitakan sebelumnya, 34 warga Dusun Gamoh, Desa Dayurejo Kecamatan Prigen terkonfirmasi positif. Diketahui, mereka terinfeksi virus Corona setelah melakukan takziyah dan sebagian diantaranya menghadiri kegiatan tahlil di kediaman salah satu warga setempat yang meninggal dunia dengan status positif Covid-19. (Eka Maria)

 


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Para Pemudik Silahkan Mampir di 7 Pos Pengamanan dan Pos Pelayanan Polres Pasuruan

Untuk melayani para pemudik selama Operasi Ketupat Semeru 2026, Polres Pasuruan...

Article Image
Wakil Bupati Pasuruan Resmi Kukuhkan 63 Pengurus Ta’mir Masjid Muhammad Cheng Hoo Pandaan

Sebanyak 63 pengurus Ta’mir Masjid Muhammad Cheng Hoo Pandaan resmi dikukuhkan u...

Article Image
Lebaran, Kampung "Kue Satru" Dusun Kedung Bendo, Desa Rejoso Lor Banjir Order

Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 hijriah, rumah-rumah warga Dusun Kedung Bend...

Article Image
Petani Duku Rejoso, Mulai Panen Raya

Gimana rasanya bisa memanen duku rejoso yang sangat terkenal itu?Beruntung sekal...

Article Image
Audiensi dengan PIP Kemenkeu, Mas Rusdi Buka Peluang Kerja Sama Potensi Pembiayaan Strategis Daerah

Pemerintah Kabupaten Pasuruan melakukan audiensi dengan Pusat Investasi Pemerint...