Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Undang-Undang ITE Harus Berikan Rasa Keadilan

Gambar berita
17 Februari 2021 (10:53)
Pelayanan Publik
22129x Dilihat
0 Komentar
admin

Meskipun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) bertujuan untuk menjaga agar ruang digital Indonesia agar selalu bersih, sehat, beretika dan produktif, dalam implementasinya harus tetap memberikan keadilan bagi masyarakat. Oleh karena itu, Presiden Joko Widodo meminta Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) untuk meningkatkan pengawasannya.

Pada saat memberikan arahan dalam Rapat Pimpinan TNI dan Polri Tahun 2021 di Istana Negara, Jakarta, pada Senin, 15 Februari 2021, Kepala Negara menyatakan bahwa tujuan pengasawan adalah agar implementasi terhadap penegakan UU ITE tersebut dapat berjalan secara konsisten, akuntabel. Sekaligus menjamin rasa keadilan di masyarakat.

"Negara kita adalah negara hukum yang harus menjalankan hukum yang seadil-adilnya, melindungi kepentingan yang lebih luas. Sekaligus menjamin rasa keadilan masyarakat", pesan Presiden.

Kepala Negara juga menyampaikan pandangannya bahwa belakangan ini banyak masyarakat yang saling membuat laporan dengan menjadikan UU ITE sebagai salah satu rujukan hukumnya. Dampaknya, proses hukum dianggap kurang memenuhi rasa keadilan. Maka dari itu, Presiden memerintahkan Kapolri beserta seluruh jajarannya untuk lebih selektif dalam menyikapi sekaligus untuk kemudian menerima pelaporan yang menjadikan undang-undang tersebut sebagai rujukan hukumnya.

"Pasal-pasal yang bisa menimbulkan multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati. Buat pedoman interpretasi resmi terhadap pasal-pasal Undang-Undang ITE biar jelas," kata Presiden seperti yang diberitakan laman setneg.go.id.

Namun, apabila keberadaan undang-undang tersebut dirasakan belum dapat memberikan rasa keadilan, Presiden bahkan menegaskan akan meminta kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk bersama merevisi Undang-Undang ITE sehingga dapat menjamin rasa keadilan di masyarakat.

"Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi Undang-Undang ITE ini karena di sinilah hulunya. Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," ucapnya.

Meski demikian, Presiden tetap menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga ruang digital Indonesia agar bersih, sehat, beretika, dan produktif. Tentunya melalui implementasi yang sesuai dari undang-undang tersebut. (Eka Maria)

 

 


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Kapolda Jatim bersama Bupati Rusdi Pimpin Tanam Jagung Serentak di Rembang, Wujudkan Swasembada Pangan Nasional

Bupati Pasuruan HM. Rusdi Sutejo bersama Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa...

Article Image
Siaga Tanpa Henti: Mas Rusdi Resmi Luncurkan UGD Puskesmas 24 Jam

Pemerintah Kabupaten Pasuruan resmi meluncurkan layanan Unit Gawat Darurat (UGD)...

Article Image
Bupati Mas Rusdi Launching UGD 24 Jam se-Kabupaten Pasuruan

Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo melaunching Unit Gawat Darurat (UGD) 24 jam se-Kab...

Article Image
Bupati Mas Rusdi Imbau Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan Cuaca Ekstrim

Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, mengimbau seluruh masyarakat untuk meningkatkan k...

Article Image
Audiensi Langsung dengan Mensos RI, Bupati Pasuruan Berharap Ada Penambahan Kuota PBI-JK

Pemerintah Kabupaten Pasuruan mengambil langkah strategis dalam upaya memperluas...