Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Wabup Shobih Asrori Tegaskan Sound Horeg Untuk Bangunkan Sahur, Dilarang

Gambar berita
24 Februari 2025 (06:40)
Pemerintahan
3506x Dilihat
0 Komentar
Emil Akbar

Selama Bulan Suci Ramadhan 1446 Hijriyah, penggunaan sound system horeg untuk membangunkan sahur di seluruh wilayah Kabupaten Pasuruan, dilarang

Kebijakan ini diambil usai Rakor Kesepakatan Bersama Bulan Suci Ramadhan 1446 Hijriyah yang dipimpin oleh Wakil Bupati Pasuruan, HM.Shobih Asrori di Pendopo Nyawiji Ngesti Wenganing Gusti, Senin (24/2/2025) siang.

Menurut Wabup Shobih, penggunaan sound system horeg untuk membangunkan sahur selama bulan puasa dilarang, karena dianggap telah mengganggu ketentraman dan ketertiban umum. Utamanya dari suara yang dihasilkan, terbukti sangat mengganggu waktu istirahat penduduk .

Selain itu, kegiatan sound system horeg juga dianggap mengganggu dan membahayakan kesehatan ketika dilakukan di kawasan yang banyak terdapat orang lanjut usia (lansia) serta bayi di bawah lima tahun atau balita.

"Semua penggunaan sound system horeg kita larang biar masyarakat yang melaksanakan ibadah puasa menjadi tenang," kata Shobih, usai rakor selesai digelar.

Selain untuk menciptakan ketertiban umum, pelarangan sound system horeg untuk membangunkan sahur juga dilakukan untuk menghindari aksi tawuran antar kampung yang berpotensi terjadi.

Kata Gus Shobih-sapaan akrab Wabup Pasuruan ini, fenomena tawuran antar kampung yang berawal dari sound system horeg sudah pernah terjadi di Kabupaten Pasuruan.

Oleh sebab itu, Pemkab Pasuruan bersama POLRI dan TNI akan mengawal sekaligus mengevaluasi sinyal-sinyal penggunaan sound system horeg di masyarakat. Jikalau nekat dilakukan, maka sanksi tegas akan diberikan. Mulai dari teguran sampai sanksi lainnya.

"Kami harapkan kepada masyarakat untuk melaksanakan apa yang menjadi kesepakatan bersama ini. Apabila masih saja dilakukan, maka sanksi tegas akan diberikan. Wong pengeras suara di masjid saja kita batasi sampai jam 10, apalagi ini sound horeg," tegasnya.

Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pasuruan, KH Nurul Huda menyampaikan, agama mengajarkan setiap masyarakat untuk berbuat kebajikan tanpa harus meresahkan dan membahayakan masyarakat. Apalagi penggunaan sound system horeg terbukti bisa merusak bangunan rumah-rumah warga yang kurang kokoh.

"Penggunaan sound system horeg itu bisa membuat genteng rumah jatuh, kacanya pecah, dan lainnya. Ini sudah jelas meresahkan dan membahayakan orang lain," tegasnya.

Diketahui, Rakor Kesepakatan Bersama Bulan Suci Ramadhan 1446 Hijriyah dihadiri pula oleh Sekda Yudha Triwidya Sasongko, para Asisten, beberapa Kepala OPD terkait hingga anggota Forpimda, seluruh organisasi Islam di Kabupaten Pasuruan hingga undangan lainnya. (emil)


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Jalur Pendakian Gunung Arjuno-Welirang Kembali Dibuka untuk Umum

Pasca sebulan lebih ditutup karena kebakaran hutan dan lahan (karhutla), jalur p...

Article Image
Buka Raker KORPRI, Mas Bupati Rusdi Dorong Organisasi Makin Solid dan Anggota Lebih Inovatif

Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo mengajak seluruh pengurus dan anggota KORPRI lebi...

Article Image
Band "Kotak" Sukses Bius Ribuan Penonton Pekan Raya Pasuruan 2026

Grup Band Kotak sukses membius ribuan penonton yang hadir di hari ke-4 Pekan Ray...

Article Image
Gus Shobih Berangkatkan Kafilah Kabupaten Pasuruan Menuju PORSADIN VII Lumajang

Wakil Bupati Pasuruan, Shobih Asrori memberangkatkan para Kafilah Kabupaten Pasu...

Article Image
Meriahkan Hari Jadi ke 1097. KORMI Kabupaten Pasuruan Gelar Senam Bersama

Memeriahkan Hari Jadi Kabupaten Pasuruan ke 1097, Komite Olahraga Rekreasi Masya...