Pemerintah Kabupaten Pasuruan siap mendukung kebijakan Pemerintah Pusat dalam upaya percepatan implementasi digitalisasi transaksi keuangan daerah. Pernyataan itu disampaikan Wakil Bupati Mujib Imron pada hari Rabu (7/12/2022) siang, menyikapi hasil Rapat Koordinasi (Rakor) Nasional Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah Tahun 2022.
Dari segi infrastruktur, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Kominfo telah menyediakannya dengan sarana prasarana yang memadai. Sehingga dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk percepatan penyebarluasan digitalisasi daerah.
"Bagaimana implementasinya di Kabupaten Pasuruan? Seusai Rakor, saya minta kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah, Pak Khasani, peningkatan PAD harus dilakukan dengan digitalisasi. Jadi alat perekam di masing-masing hotel, masing-masing restoran dan ditempat yang lain itu juga harus secara digital," ujar Wakil Bupati.
Ditambahkannya, dalam Rakor disebutkan oleh Kementerian Kominfo bahwa seluruh Pemerintah Daerah harus memaksimalkan percepatan digitalisasi transaksi keuangan daerah. Dari Pemerintah Pusat sendiri sudah menyediakan 8 satelit supaya digitalisasi dapat menjangkau semua wilayah di tanah air.
Dengan demikian, digitalisasi transaksi keuangan daerah dapat lebih cepat tercapai dengan hasil maksimal. Hal itu, kata Gus Mujib sapaannya semakin memacu pertumbuhan ekonomi agar lebih cepat lagi.
"Dampak digitalisasi luar biasa. Buktinya, dalam satu tahun ini perolehan pertumbuhan ekonomi itu luar biasa. Termasuk di Kabupaten Pasuruan," tandasnya.
Dalam agenda Rakor Nasional Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah Tahun 2022 yang digelar di Hotel Le Meredien, Jakarta pada hari Selasa (6/12/2022), Wakil Bupati didampingi oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Pasuruan, Akhmad Khasani. Berikut Kepala Dinas Kominfo, Syaifudin Akhmad.
Diketahui, dalam rangka mempercepat implementasi digitalisasi transaksi keuangan daerah, Presiden RI telah menandatangani Keputusan Presiden Nomor 3 tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (Satgas P2DD). Hal itu untuk mendukung implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) dalam rangka efisiensi, transparansi dan akuntabiliats pengelolaan keuangan daerah. (Eka Maria)
Komentar