Untuk meningkatkan
kualitas pelayanan publik di bidang penanaman modal dan perizinan, Pemerintah
Kabupaten Pasuruan terus mengoptimalkan layanan Mal Pelayanan Publik. Pusat pelayanan terpadu yang dikelola oleh Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), melibatkan Organisasi
Perangkat Daerah (OPD), instansi vertikal hingga BUMD/BUMN. Kontribusinya, memberikan
layanan langsung kepada masyarakat sesuai dengan kewenangannya masing-masing
dalam satu lokasi pelayanan.
Berlokasi di Komplek Perkantoran Kabupaten Pasuruan Jl Raya Raci Km 9, Kecamatan Bangil, pelayanan masyarakat melibatkan beberapa OPD dengan jam operasional mulai pukul 08.00-14.00 WIB. Seperti DPMPTSP bersama OPD terkait untuk beberapa jenis layanan. Sebut saja Layanan Konsultasi, Pendampingan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Non Perizinan melalui aplikasi Online Single Submission (OSS), Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) serta Mal Pelayanan Publik Digital (MPPD).
Bergeser
ke layanan Sistem Informasi Aplikasi Perizinan Maslahat (SIAPMASLAHAT), ada
beberapa OPD yang mengampu. Mulai dari Dinas Kesehatan Daerah, Pengendalian
Penduduk dan Keluarga Berencana; Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah,
Perindustrian dan Perdagangan; Dinas Lingkungan Hidup; Dinas Sumber Daya Air,
Bina Marga dan Bina Konstruksi; Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang; Dinas
Pendidikan; Dinas Perhubungan; Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan.
Bergeser
ke Bagian Pengadaan Barang dan Jasa melayani Verifikasi Akun Penyedia Barang/Jasa,
Perubahan Akun Data Penyedia Barang/Jasa, Pendampingan e-Katalog INAPROC,
Pemberian Informasi MBizmarket, Konsultasi Pengadaan Barang dan Jasa,
Konsultasi Akun Sistem Informasi Kelola dan Pelaporan Pengadaan Barang/Jasa
Sistem Informasi Kelola dan Pelaporan Pengadaan Barang/Jasa (SIKAP BAJA).
Sedangkan
Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah melayani Pendaftaran Nomor Pokok
Wajib Pajak Daerah (NPWPD), Cetak Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dan Kode
Billing, Surat Keterangan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), Pelayanan Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pembayaran Pajak Bumi dan
Bangunan (PBB) dan Pengecekan tagihan PBB. Tidak terkecuali, Layanan Konsultasi
beberapa pajak (Pajak Restoran, Pajak Hotel, Pajak Hiburan, Pajak Parkir, Pajak
Air Tanah, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), Pajak Pajak Penerangan
Jalan (PPJ) serta Pajak Reklame.
Selain itu, Mal Pelayanan Publik juga menyediakan layanan Perekaman Data Biometrik, Penerbitan Dokumen Kependudukan (KTP, KK, Akte Kelahiran dan Akte Kematian dan Surat Pindah). Semua jenis layanan administrasi kependudukan tersebut diampu oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil). Berlanjut ke Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan dengan Pojok Baca Digital (POCADI); Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan layanan Reaktivasi PBI (Penerima Bantuan Iuran) melalui SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation), Konsultasi dan Pengaduan terkait Bantuan Sosial dan Pengajuan Biaya Kesehatan Masyarakat Miskin (Beakesmaskin) melalui aplikasi Laskar Emas. Juga Permohonan Surat Pengantar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) hilang, rusak dan terblokir. Beralih ke layanan Dinas Ketenagakerjaan, masyarakat dapat mengakses layanan Pembuatan Kartu AK1 dan Konseling Layanan Antar Kerja. (Eka Maria)