Perpustakaan Umum Bangil Beralamatkan di Jl. Raya Pandaan Bangil
Open House tanggal 20 Juli 2004
Syarat-syarat menjadi anggota Perpustakaan Umum Bangil :
1. Mengisi Formulir yang telah disediakan
2. Menyerahkan Foto Copy KTP/ Kartu Pelajar/ Kartu Identitas lainnya
3. Menyerahkan Pas Photo terbaru ukuran 3 x 4 Sebanyak 2 (dua) lembar
4. Harus ada surat Keterangan dari Instansi/ Perusahaan tempat bekerja bagi pendaftar yang Berdomisili di luar Kabupaten Pasuruan
5. Harus ada surat Keterangan mengetahui orang tua bagi anak TK/ SD
6. Untuk daftar ulang Keanggotaan tanpa dipungut biaya (gratis)
Tata Tertib Peminjaman Buku Perpustakaan Umum Kabupaten Pasuruan :
1. Setiap peminjam harus berpakaian rapi, sopan, tidak merokok, tidak membuat gaduh di ruangan perpustakaan dan harus menunjukkan atau menyerahkan kartu anggota ;
2. Setiap anggota diperkenankan meminjam buku sebanyak 2 (dua) eksemplar ;
3. Setiap peminjaman 1 (satu) minggu dan dapat diperpanjang maksimum 2 kali dengan melapor terlebih dahulu ;
4. Terlambat mengembalikan buku yang dipinjam dikenakan denda Rp. 200,-/hari/buku ;
Setiap anggota wajib memelihara buku yang dipinjamnya dan tidak diperkenankan meminjamkannya kepada orang lain ;
5. Menghilangkan buku yang dipinjam, harus mengganti dengan judul buku yang sama atau buku lain yang ditetapkan oleh pihak perpustakaan atau uang seharga buku tersebut ditambah denda 10% ;
6. Setiap Anggota yang melanggar / tidak mengindahkan tata tertib ini dikenakan sanksi selama 2 (dua) bulan tidak diperkenankan meminjam buku. Apabila setelah itu masih melakukan pelanggaran – pelanggaran maka status keanggotaannya akan dipertimbangkan kembali atau dinyatakan dicabut.
* Jumlah Anggota s/d Mei 2006 : 457 orang
* Jumlah Pengunjung mulai bulan Januari s/d Mei 2006 : 3.982 orang
* Jumlah Peminjam mulai bulan Januari s/d Mei 2006 : 976 orang
* Jumlah Buku Yang Dipinjam mulai bulan Januari s/d Mei 2006 : 1.845 eksemplar
* Jumlah Koleksi Buku mulai tahun 2003 s/d Mei 2006 : 2.476 judul