Januari-April, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pasuruan Sukses Tangani 6 Kasus Perselisihan Pekerja dan Pengusaha
Januari-April, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pasuruan Sukses Tangani 6 Kasus Perselisihan Pekerja dan Pengusaha
admin
Tahun : 2018
08 May
Sejak Januari sampai April tahun ini, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pasuruan menangani sebanyak 30 kasus perselisihan hubungan industrial antara perusahaan dengan pekerja.
Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (HI dan Jamsostek) pada Disnaker Kabupaten Pasuruan, Saiful Anwar mengatakan, dari jumlah tersebut, 6 kasus diantaranya telah diselesaikan, 4 kasus baru masuk di bulan april dan sisanya masih dalam penanganan.
“Hampir setiap hari selalu saja ada pekerja maupun pengusaha yang datang ke tempat kami. Paling banyak pekerja dengan permasalahan yang bervariasi, mulai dari hak sampai PHK (Pemutusan Hubungan Kerja),” kata Saiful di sela-sela kesibukannya, Selasa (08/05/2018).
Khusus untuk 6 kasus yang telah ditangani, 5 kasus disebabkan oleh Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh perusahaan yang tidak bisa diterima oleh pekerjanya, serta 1 kasus perihal hak buruh yang belum diberikan oleh perusahaan tempat pekerja tersebut mencari nafkah. Kata Saiful, 60% kasus dari semua perselisihan berkaitan dengan PHK.
"Ada sekitar 60 persen perselisihan hubungan industrial itu disebabkan oleh PHK. Selebihnya perselisihan hak-hak yang diberikan seperti upah, mutasi, dan kepentingan," imbuhnya.
Seluruh kasus yang terselesaikan, 90 % telah diselesaikan secara damai yang dilakukan melalui mediasi secara bipartit. Sisanya sekitar 10 kasus atau 10 persennya dilanjutkan ke pengadilan hubungan industrial (PHI), dikarenakan salah satu pihak merasa keberatan dan mengajukan tuntutan.
"Setiap perselisihan kami usahakan diselesaikan dengan cara damai antara kedua belah pihak. Tapi apabila salah satunya menolak, mereka berhak lanjut ke PHI. Dalam persoalan ini kita hanya bertugas dalam melakukan mediasi berupa anjuran," ucapnya.
Lebih lanjut Saiful menjelaskan, penanganan perselisihan pekerja dengan pengusaha dimulai dari penerimaan laporan. Setelah diterima laporan dari pekerja maka dilakukan mediasi dengan membawa bukti-bukti yang dilaporkan sebagai laporan awal. Kebanyakan, perselisihan hubungan industrial bisa terjadi, lantaran terdapat perbedaan yang mengakibatkan pertentangan kepentingan antara pengusaha dengan karyawan, atau karena ketidaksesuaian antara hak, kepentingan, PHK atau perjanjian kerjasama.
"Kami dalam hal ini selalu memberikan arahan agar pengusaha atau perusahaan memberikan hak-hak karyawan seperti yang telah disepakati. Tidak jarang juga perusahaan tidak memberikan upah sesuai dengan standar Upah Minimum Kabupaten (UMK)," sebutnya. (emil)
2740 x Dilihat
289 Disukai
315 Tidak Suka
Share Berita :
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar