Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Kemenag Kabupaten Pasuruan Himbau Jamaah Calon Haji Segera Lunasi Bipih

Gambar berita
10 Januari 2024 (07:02)
Pelayanan Publik
2907x Dilihat
0 Komentar
Emil Akbar

Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pasuruan menghimbau kepada jamaah yang mendapat porsi berangkat haji tahun ini, untuk dapat melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).

Himbauan ini disampaikan oleh Kepala Kemenag Kabupaten Pasuruan, Syaikhul Hadi menyusul telah terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) RI nomor 6 tahun 2024 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 Hijriah/2024 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan Nilai Manfaat.

Dalam Keppres tersebut, besaran Bipih per jamaah untuk embarkasi Surabaya sebesar Rp60.526.334,00. Sedangkan besaran Bipih PHD (petugas haji daerah) dan Pembimbing KBIHU (Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umroh) Embarkasi Surabaya sebesar Rp97.890.448,00.

Oleh karenanya, setiap jamaah dapat segera melakukan pelunasan di Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH) yang telah ditunjuk.

"Kami persilahkan seluruh jamaah yang berangkat haji tahun ini untuk dapat melunasi Bipih di Bank penerima setoran ketika daftar haji," kata Syaikhul saat ditemui di ruangannya, Rabu (10/01/2024).

Untuk tahun ini, jumlah jamaah Kabupaten Pasuruan yang mendapat porso berangkat haji sebanyak 1842. Terdiri dari 1295 jamaah reguler plus 56 lansia dan 491 jamaah cadangan. 

Ribuan calon Tamu Allah tersebut dapat melakukan pelunasan di tahap pertama yang dimulai sejak 9 januari-12 pebruari 2024. Kata Syaikhul, apabila sudah lunas, jamaah dapat menyertakan bukti pelunasan dan pasport untuk diserahkan kepada Kemenag Kabupaten Pasuruan.

"Kalau sudah melunasi, tinggal menyerahkan bukti pelunasan pembayaran Bipih beserta pasport," singkatnya. 

Untuk bisa menyampaikan pelunasan Bipih, Kemenag Kabupaten Pasuruan mensosialisasikannya melalui KUA kecamatan, madrasah, penyuluh agama islam hingga KBIH (Kelompok Bimbingan Ibadah Haji) se-Kabupaten Pasuruan.

Menurut Syaikhul, apabila terdapat gagal sistem pada tahap pertama, maka jamaah bisa melunasi kekurangan Bipih di tahap kedua yang dimulai 5-26 maret 2024.

"Ketika tahap pertama ada gagal sistem, jamaah diberi kesempatan untuk melunasi tahap kedua mulai tanggal 5 maret sampai 26 maret 2024. Termasuk pendamping jamaah lansia maupun jemaah penggabungan seperti suami istri, orang tua dan anak," ucapnya. (emil)


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Mas Rusdi Apresiasi BPK dan DPR RI Ajak Kepala Desa Pahami Pengelolaan Dana Desa Secara Transparan dan Akuntabel

Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dan Dewan Perwakilan Rakyat...

Article Image
Efisiensi Penyerapan DBHCHT, Mas Rusdi Minta Alokasi 2026 Harus Banyak Inovasi Sosialisasi

Pemerintah Kabupaten Pasuruan menggelar Rapat Evaluasi Pengelolaan Dana Bagi Has...

Article Image
Kumpulkan Kepala Pasar. Mas Rusdi Tegaskan Aset Daerah yang dikelola Oknum Tak Bertanggung Jawab Harus Ditertibkan

Pasar sebagai cerminan denyut kehidupan ekonomi masyarakat Indonesia, harus dija...

Article Image
Serahkan SK Tugas Tambahan Kepala Puskesmas. Bupati Rusdi : Kepala Puskesmas Itu Harus Aware, Pintar Manajerial dan Berdedikasi Tinggi

Sebanyak 32 dokter di Kabupaten Pasuruan menerima SK Tugas Tambahan Kepala Puske...

Article Image
Serahkan SK Kepala Puskesmas, Bupati Rusdi Tegaskan Komitmen Layanan Kesehatan Prima

Bupati Pasuruan, HM Rusdi Sutejo menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Pasuru...