Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pasuruan menghimbau kepada jamaah yang mendapat porsi berangkat haji tahun ini, untuk dapat melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).
Himbauan ini disampaikan oleh Kepala Kemenag Kabupaten Pasuruan, Syaikhul Hadi menyusul telah terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) RI nomor 6 tahun 2024 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 Hijriah/2024 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan Nilai Manfaat.
Dalam Keppres tersebut, besaran Bipih per jamaah untuk embarkasi Surabaya sebesar Rp60.526.334,00. Sedangkan besaran Bipih PHD (petugas haji daerah) dan Pembimbing KBIHU (Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umroh) Embarkasi Surabaya sebesar Rp97.890.448,00.
Oleh karenanya, setiap jamaah dapat segera melakukan pelunasan di Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH) yang telah ditunjuk.
"Kami persilahkan seluruh jamaah yang berangkat haji tahun ini untuk dapat melunasi Bipih di Bank penerima setoran ketika daftar haji," kata Syaikhul saat ditemui di ruangannya, Rabu (10/01/2024).
Untuk tahun ini, jumlah jamaah Kabupaten Pasuruan yang mendapat porso berangkat haji sebanyak 1842. Terdiri dari 1295 jamaah reguler plus 56 lansia dan 491 jamaah cadangan.
Ribuan calon Tamu Allah tersebut dapat melakukan pelunasan di tahap pertama yang dimulai sejak 9 januari-12 pebruari 2024. Kata Syaikhul, apabila sudah lunas, jamaah dapat menyertakan bukti pelunasan dan pasport untuk diserahkan kepada Kemenag Kabupaten Pasuruan.
"Kalau sudah melunasi, tinggal menyerahkan bukti pelunasan pembayaran Bipih beserta pasport," singkatnya.
Untuk bisa menyampaikan pelunasan Bipih, Kemenag Kabupaten Pasuruan mensosialisasikannya melalui KUA kecamatan, madrasah, penyuluh agama islam hingga KBIH (Kelompok Bimbingan Ibadah Haji) se-Kabupaten Pasuruan.
Menurut Syaikhul, apabila terdapat gagal sistem pada tahap pertama, maka jamaah bisa melunasi kekurangan Bipih di tahap kedua yang dimulai 5-26 maret 2024.
"Ketika tahap pertama ada gagal sistem, jamaah diberi kesempatan untuk melunasi tahap kedua mulai tanggal 5 maret sampai 26 maret 2024. Termasuk pendamping jamaah lansia maupun jemaah penggabungan seperti suami istri, orang tua dan anak," ucapnya. (emil)
2452 x Dilihat
509 Disukai
339 Tidak Suka
Share Berita :
Ringkasan AIBeta
Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silahkan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar