07 April 2024 (07:15) Pemerintahan 2336x Dilihat 0 Komentar Emil Akbar
gambar berita

Pemerintah Kabupaten Pasuruan melarang seluruh pejabat dan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) mudik menggunakan kendaraan dinas.

Larangan ini disampaikan melalui surat edaran Sekretariat Daerah Kabupaten Pasuruan nomor 800.1.6.2/596/424.103/2024 tentang aturan cuti bersama dan libur nasional tahun 2024 tertanggal 5 April 2024.

Dalam poin 4 dijelaskan bahwa Kepala Perangkat Daerah agar memastikan seluruh pejabat dan atau pegawai tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lain di luar kepentingan dinas.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pasuruan, Yudha Triwidya Sasongko membenarkan hal tersebut. Menurutnya, sesuai dengan arahan Pj Bupati Pasuruan, Andriyanto bahwasanya kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kedinasan. Sehingga para ASN tidak diperkenankan memakai kendaraan dinas untuk mudik Lebaran.

"Jadi ASN tidak boleh menggunakan kendaraan dinas untuk mudik karena hanya boleh perjalanan kedinasan," kata Yudha di sela-sela kesibukannya, Minggu (7/4/2024).

Ia menegaskan, para ASN yang mendapatkan fasilitas, baik itu kendaraan mobil maupun sepeda motor dinas tak boleh menggunakannya untuk mudik Lebaran 2024.

Termasuk dengan merubah plat merah menjadi plat hitam. Apabila ketahuan, maka Pemkab Pasuruan akan memberikan sanksi bagi ASN itu.

"Karena ini kendaraan milik negara, bukan milik pribadi, jadi di semua pemerintah daerah, pemberlakuannya juga sama. Apalagi sampai berani mengganti dari plat merah menjadi plat hitam,"  jelasnya.

Yudha menghimbau kepada seluruh ASN untuk memparkir kendaraan dinas di tempat yang aman.

"Tinggalkan kendaraan dinas di tempat yang aman. Pastikan sudah terkunci sehingga tidak khawatir begitu ditinggal," singkatnya. (emil)



Bagikan :

Ringkasan AIBeta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silahkan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar :

Tinggalkan Komentar:

Captcha