Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Penanganan Covid-19 Jadi Isu Sentral Pilkada Serentak 2020

Gambar berita
29 Juni 2020 (09:51)
Pelayanan Publik
2826x Dilihat
0 Komentar
admin

Penanganan Covid-19 bisa menjadi isu sentral yang diangkat oleh kontestan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020. Termasuk, mampu mengurangi konflik akibat isu SARA yang biasa muncul menjelang pesta demokrasi. Demikian disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M.Tito Karnavian.

"Kalau isu itu diangkat maka kontestan akan saling beradu ide tentang bagaimana mengendalikan dan menangani Covid-19. Sebagai musuh bersama, Covid-19 harus mendapatkan perhatian khusus untuk diperangi semua pihak. Sehingga sangat tepat dijadikan isu sentral”, paparnya melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (27/6/2020).

Menurutnya, hal tersebut akan menjadi tantangan para kontestan. Tak hanya petahana, tapi juga calon bukan petahana. Oleh karena itu, Mendagri  berharap muncul inovasi-inovasi dari para kontestan tentang program dan ide membangun kenormalan baru. Hingga bagaimana mengatasi dampak Covid-19, seperti masalah ekonomi.

Sebelumnya, anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI,  Rahmat Bagja menyatakan bahwa pandemik Covid-19 tidak akan menurunkan tingginya jumlah pelanggaran Pilkada 2020. Salah satunya tentang dugaan pelanggaran politisasi bantuan sosial (bansos). Untuk itu, ia meminta Kemendagri agar tegas menerapkan sanksi berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).

"Walaupun pandemi Covid-19, tapi tidak menurunkan juga jumlah pelanggaran. Meskipun  ada beberapa waktu jumlah pelanggaran itu menurun sekali, tapi ada beberapa yang sudah mulai naik", paparnya seperti yang ditulis di laman kominfo.go.id.

Bawaslu mencatat, hingga tanggal 11 Mei 2020, dugaan pelanggaran mencapai 552 temuan, 108 laporan, dan 132 bukan pelanggaran. Jenis pelanggaran administrasi ada 157, kode etik ada 24, pelanggaran pidana ada dua. Sedangkan 348 pelanggaran hukum lainnya, seperti pelanggaran netralitas ASN. (Eka Maria)

 

 


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Resmikan Rizqy Sport Center. Mas Rusdi Acungi Jempol Masyarakat Bantu Pemerintah Majukan Perolahragaan di Daerah

Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo meresmikan Rizqy Sport Center, Sabtu (4/4/2026).Pe...

Article Image
Lembah Pendawa Pandaan. Hadirkan Nuansa Pulau Dewata Yang Memanjakan Mata

Bali, ikon pariwisata dunia asal Indonesia dikenal sebagai surganya dunia. ...

Article Image
Keberhasilan Pemkab Pasuruan Terapkan Manajemen Talenta Pertama di Jatim, Ditiru dan Diikuti Banyak Daerah

Langkah Pemerintah Kabupaten Pasuruan menggunakan metode manajemen talenta dalam...

Article Image
Kumpulkan Camat, Kades dan Kasun di wilayah Rawan Kekeringan. Mas Rusdi Pastikan Masyarakat Tak Kesulitan Air Bersih

Persiapan menghadapi musim kemarau, Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo mengumpulkan c...

Article Image
Mas Rusdi Tegaskan Semua Investasi di Kabupaten Pasuruan Harus Kondusif dan Berdampak Baik pada Lingkungan

Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo menegaskan bahwa PT. Stasionkota Saranapermai belu...